- PT PMM mendatangi Kejaksaan Agung pada 29 Mei 2026 untuk membantah tuduhan penyelundupan mineral ilegal dari Batam.
- Perusahaan menyerahkan dokumen legalitas ekspor guna membuktikan bahwa komoditas mereka telah lulus uji laboratorium resmi pemerintah.
- Satgas PKH tetap menduga adanya pelanggaran ekspor berdasarkan temuan material terlarang dalam kontainer hasil pemeriksaan aparat.
Suara.com - PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk menyerahkan berbagai dokumen perizinan perusahaan terkait dugaan penyalahgunaan dokumen hasil tambang.
Kuasa hukum PT PMM Poltak Silitonga mengatakan, kedatangan pihaknya sekaligus membantah tudingan soal penyelundupan mineral berbahaya dan radioaktif melalui ekspor 15 kontainer dari Batam, Kepulauan Riau.
“Kita makanya datang ke sini untuk menyangkal dan juga menolak tuduhan tersebut. Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tuduhan itu adalah tuduhan yang tidak berdasar, dan tuduhan itu adalah sangat merugikan kami sebagai perusahaan," kata Poltak di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (29/5/2026).
Poltak mengatakan, kedatangan PT PMM membawa sekitar 20 dokumen yang berkaitan dengan legalitas perusahaan dan dokumen ekspor.
Adapun, dokumen tersebut meliputi surat izin usaha industri, UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, RKAB, hingga Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.
Selain itu, Poltak juga menyampaikan, pihaknya juga menyerahkan dokumen kepabeanan terkait 15 kontainer yang sempat diperiksa aparat.
Poltak menjelaskan, sebelum melakukan ekspor, material milik PT PMM telah diuji laboratorium oleh PT Sucofindo sebagai lembaga surveyor yang ditunjuk pemerintah.
Hal ini sekaligus membantah pada tudingan adanya kandungan radioaktif dalam material ekspor tersebut.
“Hasil daripada PT Sucofindo ini tidak ada di situ,” kata Poltak.
Baca Juga: Kejar Uang Pengganti Rp21,6 Miliar, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Marcella Santoso
Poltak menjelaskan, jika informasi yang disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya menyesatkan publik.
Selain itu, ia menyebut jika Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon diduga menerima informasi yang keliru.
“Pejabat negara ini harus meng-cross check dulu, tetapi di dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kasum TNI, ya, Bapak Letjen TNI Richard Tampubolon yang merupakan Kasum TNI, beliau itu salah menerima informasi," ujarnya.
Poltak menegaskan, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan Bea Cukai juga telah terbit setelah pemeriksaan hasil laboratorium.
"Kalau contohnya barang kita itu mengandung radioaktif dan juga barang-barang berbahaya, sudah barang tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat dan juga Bea Cukai tidak mengeluarkan surat itu. Kan sederhana, karena Bea Cukai itu adalah pemerintah dan Sucofindo itu adalah pemerintah," tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak menegaskan jika penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan hasil uji material secara autentik.
Berita Terkait
-
Kejar Uang Pengganti Rp21,6 Miliar, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Marcella Santoso
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin
-
Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist
-
KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang
-
Prabowo Mau Bahasa Prancis Masuk Sekolah, Kebijakan Pendidikan Ikut Selera Penguasa?
-
Ditemukan Putri Kandung Dalam Kondisi Mengenaskan, Pembunuh WN Korsel di Tambun Akhirnya Tertangkap
-
Perubahan Iklim Diprediksi Perparah Polusi Udara di Musim Kemarau, Kenapa?
-
Investasi Asing dan Dampak Lingkungan: Apa yang Terjadi di Balik Pertumbuhan Industri?
-
Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar
-
Soal TNI Berantas Begal, Anggota Komisi I: Bisa Dilakukan Terbatas, Tapi Bukan Pengganti Polisi
-
5 Hari Hilang di Hutan IKN, Pemburu Ini Ditemukan Hidup secara Ajaib
-
Mengapa Iran Mengendalikan Selat Hormuz?