- Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi terhadap terdakwa korupsi CPO dan TPPU, Marcella Santoso, pada 25 Mei 2026 lalu.
- Langkah hukum diambil karena putusan pengadilan belum mencakup tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi advokat terdakwa.
- Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonis Marcella menjadi 15 tahun penjara serta denda uang pengganti.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi terhadap advokat Marcella Santoso dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.
"Kami mengajukan kasasi. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Ia menegaskan bahwa sejatinya jaksa penuntut umum (JPU) menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Akan tetapi, lanjut dia, terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi dasar bagi JPU untuk mengajukan kasasi, salah satunya putusan belum sepenuhnya mengakomodir aspek-aspek dalam surat tuntutan.
"Khususnya terkait dengan pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Adapun Marcella juga dikabarkan telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung usai hukumannya diperberat pada tingkat banding.
Sebelumnya, dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Marcella dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Selain itu, dijatuhkan pula denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa Marcella harus membayar uang pengganti senilai Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara.
Baca Juga: Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan sebelumnya yang sebesar senilai Rp16,25 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.
Majelis hakim menyatakan Marcella terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberi suap dan pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kesatu.
Berita Terkait
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Kejar Uang Pengganti Rp21,6 Miliar, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Marcella Santoso
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin
-
Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist
-
KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang
-
Prabowo Mau Bahasa Prancis Masuk Sekolah, Kebijakan Pendidikan Ikut Selera Penguasa?
-
Ditemukan Putri Kandung Dalam Kondisi Mengenaskan, Pembunuh WN Korsel di Tambun Akhirnya Tertangkap
-
Perubahan Iklim Diprediksi Perparah Polusi Udara di Musim Kemarau, Kenapa?