News / Metropolitan
Rabu, 15 April 2026 | 15:00 WIB
Bareskrim Bongkar Jaringan Gas N2O Whip Pink. (dok. ist)
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri membongkar produksi dan peredaran ilegal gas dinitrogen monoksida merek Whip Pink di tiga wilayah Jakarta pada April 2026.
  • Petugas menangkap sembilan orang, termasuk enam pelaku produksi serta pemasaran yang mengoperasikan jaringan di 16 gudang seluruh Indonesia.
  • Kegiatan ilegal tersebut menghasilkan omzet miliaran rupiah per bulan dan pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Di wilayah Jakarta, jaringan ini memiliki 5 gudang, Bandung 2 gudang, Makassar 1 gudang, Semarang 1 gudang, Jogjakarta 1 gudang, Balikpapan 1 gudang, Surabaya 1 gudang, Medan 1 gudang, Bali 2 gudang, dan Lombok 1 gudang.

Sementara omzet dari hasil penjualan tabung pink ini cukup fantastis. Berdasarkan hasil rekapitulasi penjualannya mencapai miliaran rupiah.

“Omzet penjualan produk whippink pada bulan November senilai Rp4,9 miliar, Desember Rp7,1 miliar, Januari Rp5 miliar, Februari Rp2,2 miliar, Maret Rp2,1 miliar,” ucapnya.

Dalam perkara ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Load More