- Direktur Eksekutif MPSI Noor Azhari melaporkan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri pada Jumat, 10 April 2026.
- Laporan tersebut terkait dugaan provokasi menjatuhkan Presiden secara inkonstitusional melalui tayangan YouTube pada 31 Maret 2026.
- MPSI menduga tindakan tersebut melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pasal makar dan penghasutan publik.
Suara.com - Direktur Eksekutif Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI) Noor Azhari resmi melaporkan Saiful Mujani ke Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jumat (10/4/2026).
Laporan ini terkait dugaan ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional.
Noor menilai pernyataan Saiful Mujani telah melampaui batas kritik dan mengarah pada provokasi publik.
“Ini bukan lagi kritik. Tapi sudah masuk wilayah berbahaya: menggiring opini publik untuk menjatuhkan Presiden melalui cara-cara inkonstitusional,” tegasnya.
Ia memperingatkan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh diseret ke praktik “jalan pintas” di luar konstitusi.
Menurutnya, pergantian kepemimpinan nasional hanya sah jika melalui mekanisme resmi negara.
“Jangan coba-coba menggiring rakyat ke tekanan jalanan untuk melengserkan Presiden. Negara ini punya konstitusi, bukan hukum rimba,” ujarnya.
Laporan tersebut merujuk pada tayangan kanal YouTube Sociocorner dalam acara Halal Bihalal bertajuk Sebelum Pengamat Ditertibkan yang tayang 31 Maret 2026.
MPSI menyertakan transkrip lengkap yang dinilai mengandung unsur hasutan dan ajakan inkonstitusional.
Baca Juga: Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara
Noor menyebut pernyataan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan memicu konflik sosial.
“Ini mengarah pada mobilisasi massa untuk menekan pemerintahan yang sah. Ini bukan demokrasi, ini provokasi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa konstitusi telah mengatur mekanisme pemberhentian Presiden melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR sesuai UUD 1945 Pasal 7A dan 7B.
Setiap upaya di luar jalur itu dinilai sebagai pelanggaran serius.
Dalam laporannya, MPSI menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk terkait makar dan penghasutan.
“Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak tegas,” ujar Noor.
Ia menegaskan langkah ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga demokrasi tetap berjalan sesuai aturan.
“Demokrasi itu ada batasnya. Kalau dilanggar, negara harus hadir,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara
-
Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal
-
Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar
-
Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc
-
Profil Liliek Prisbawono Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Pernah Terseret Kontroversi Pemilu dan CPO
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata
-
Sudah Bertolak ke Prancis, Prabowo Akan Salat Idul Adha di Luar Negeri
-
Kebijakan Iklim Dibuat untuk Warga Terdampak, Tapi Mengapa Mereka Jarang Dilibatkan?
-
Ibu Kota Lumpuh Akibat Protes, Presiden Bolivia Panik Potong Gaji 50 Persen untuk Redam Tekanan
-
Ditujukan untuk Sujarwo, Geger Paket Misterius Berisi Pocong Mainan di Kulon Progo
-
Bejat! Ayah Tiri di Koja Tega Cabuli Dua Anak Sambungnya, Aksi Terbongkar Usai Korban Mengadu
-
Penduduk Dunia Tembus 8 MIliar, Bisakah Pangan Lokal Jadi Jawaban Krisis Pangan Global?
-
Sukuk ST016 Jadi Pilihan Investasi Syariah Minim Risiko dengan Imbal Hasil Menarik
-
Tak Cuma Teknologi, Rano Karno Sebut Partisipasi Warga Jadi Penentu Nasib Sampah Jakarta
-
Bolehkah ASN atau Awardee LPDP Mengkritik Program Pemerintah? Ini Penjelasannya