- Direktur Eksekutif MPSI Noor Azhari melaporkan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri pada Jumat, 10 April 2026.
- Laporan tersebut terkait dugaan provokasi menjatuhkan Presiden secara inkonstitusional melalui tayangan YouTube pada 31 Maret 2026.
- MPSI menduga tindakan tersebut melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pasal makar dan penghasutan publik.
Suara.com - Direktur Eksekutif Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI) Noor Azhari resmi melaporkan Saiful Mujani ke Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jumat (10/4/2026).
Laporan ini terkait dugaan ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional.
Noor menilai pernyataan Saiful Mujani telah melampaui batas kritik dan mengarah pada provokasi publik.
“Ini bukan lagi kritik. Tapi sudah masuk wilayah berbahaya: menggiring opini publik untuk menjatuhkan Presiden melalui cara-cara inkonstitusional,” tegasnya.
Ia memperingatkan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh diseret ke praktik “jalan pintas” di luar konstitusi.
Menurutnya, pergantian kepemimpinan nasional hanya sah jika melalui mekanisme resmi negara.
“Jangan coba-coba menggiring rakyat ke tekanan jalanan untuk melengserkan Presiden. Negara ini punya konstitusi, bukan hukum rimba,” ujarnya.
Laporan tersebut merujuk pada tayangan kanal YouTube Sociocorner dalam acara Halal Bihalal bertajuk Sebelum Pengamat Ditertibkan yang tayang 31 Maret 2026.
MPSI menyertakan transkrip lengkap yang dinilai mengandung unsur hasutan dan ajakan inkonstitusional.
Baca Juga: Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara
Noor menyebut pernyataan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan memicu konflik sosial.
“Ini mengarah pada mobilisasi massa untuk menekan pemerintahan yang sah. Ini bukan demokrasi, ini provokasi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa konstitusi telah mengatur mekanisme pemberhentian Presiden melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR sesuai UUD 1945 Pasal 7A dan 7B.
Setiap upaya di luar jalur itu dinilai sebagai pelanggaran serius.
Dalam laporannya, MPSI menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk terkait makar dan penghasutan.
“Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak tegas,” ujar Noor.
Ia menegaskan langkah ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga demokrasi tetap berjalan sesuai aturan.
“Demokrasi itu ada batasnya. Kalau dilanggar, negara harus hadir,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara
-
Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal
-
Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar
-
Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc
-
Profil Liliek Prisbawono Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Pernah Terseret Kontroversi Pemilu dan CPO
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah