- Kemendagri mewacanakan denda bagi warga yang menghilangkan KTP-el melalui revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.
- Wacana ini muncul karena tingginya angka kehilangan KTP-el yang menyebabkan beban biaya pencetakan blangko mencapai ratusan miliar rupiah.
- Pemberlakuan denda bertujuan mengedukasi masyarakat agar lebih bertanggung jawab tanpa membebani korban bencana atau kondisi di luar kendali.
Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) angkat bicara menjelaskan soal wacana aturan baru terkait pengenaan denda bagi warga yang menghilangkan KTP elektronik (KTP-el).
Upaya tersebut direncanakan masuk dalam agenda revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa wacana ini muncul sebagai respons atas tingginya angka kehilangan KTP-el di tengah masyarakat yang berdampak pada membengkaknya biaya pengadaan blangko.
"Tiap tahunnya itu paling tidak kami dari Kementerian Dalam Negeri menerbitkan atau mencetak 22 jutaan, belum lagi yang katakanlah ada hibah dari negara. Paling tidak ada sekitar 26-27 (juta) blangko KTP-el yang biayanya juga cukup besar," ujar Teguh dalam wawancara bersama Radio Pro3 RRI, Rabu (22/4/2026).
Teguh membeberkan bahwa harga satu keping blangko KTP-el mencapai sekitar Rp10.088. Dengan jumlah pencetakan yang masif, negara harus merogoh kocek hingga Rp250 miliar per tahun.
Ironisnya, data di lapangan menunjukkan bahwa jumlah KTP-el yang dilaporkan hilang setiap tahunnya sangat tinggi.
"Data di lapangan menunjukkan bahwasanya KTP-KTP yang hilang atau yang dilaporkan hilang atau mungkin lupa atau gimana tiap harinya sangat banyak. Setahun itu bisa ada yang 3 juta, ada pernah 2 juta. Artinya tiap hari begitu banyak KTP yang hilang," ungkapnya.
Teguh menekankan bahwa filosofi di balik wacana denda ini bukanlah untuk mencari keuntungan atau memberatkan ekonomi masyarakat, melainkan sebagai instrumen edukasi agar warga lebih bertanggung jawab menjaga dokumen kependudukannya.
"Fungsinya adalah salah satu instrumen saja, instrumen untuk mengedukasi masyarakat. Jadi bukan masalah dendanya, filosofinya bukan masalah dendanya. Tapi filosofinya adalah agar masyarakat teredukasi, masyarakat ikut bertanggung jawab, masyarakat untuk lebih care menjaga dokumen kependudukannya," tegasnya.
Baca Juga: KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab
Ia juga memastikan bahwa jika aturan ini nantinya diterapkan, pemerintah tidak akan “pukul rata”.
Sanksi denda dipastikan tidak akan berlaku bagi warga yang kehilangan KTP-el akibat kejadian di luar kendali atau bencana alam.
"Misalnya KTP-KTP yang hilang karena mungkin musibah, ada bencana alam, ada kebakaran, ada banjir, atau hal-hal yang memang force majeure, itu kan tidak kena pastinya untuk masyarakat tertentu. Atau hilang karena tidak diakibatkan kelalaian," imbuhnya.
Meski wacana ini sudah mulai dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Teguh menegaskan bahwa prosesnya masih sangat panjang.
Menurutnya, penerapan denda wajib melalui revisi undang-undang karena aturan saat ini mewajibkan seluruh layanan Adminduk diberikan secara gratis.
"Kalau denda misalnya diterapkan, memang itu harus melalui revisi. Karena di dalam Undang-Undang Adminduk Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan bahwasanya memang pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara cepat, tepat, mudah, dan harus gratis begitu ya, tidak dipungut biaya," jelasnya.
Berita Terkait
-
KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab
-
Millen Cyrus Diduga Ubah Gender di KTP, Warganet Langsung Kasih 4 Larangan Keras
-
Millen Cyrus Pamer KTP Perempuan, Resmi Ubah Identitas?
-
Begini Cara Cek Bansos KTP Rp900 Ribu, Bisa Lewat Aplikasi dan Situs Resmi
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol
-
Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian
-
Ferris Wheel at Night: Misteri Pembunuhan dan Wajah Kelam Kehidupan Elite
-
Inovasi Kesehatan RI Dobrak Pasar Taiwan, Raup Transaksi Rp34 Miliar!
-
Link Resmi Login Sulingjar 2026, Cara Lengkap Mengisi dan Mengirim Jawaban
-
Heboh Sebutan Londo Ireng untuk Jurnalis, Prabowo Subianto Kini Dituntut Minta Maaf!
-
Gaya Necis Tanpa Rompi Pink Febrie Adriansyah saat Masuk Rutan KPK Cederai Keadilan
-
4 Ide OOTD Summer Dress ala Aktris Korea yang Mudah Ditiru, Stylish Abis!
-
Mr Presiden Harus Tahu! Siapa Londo Ireng, Benarkah Orang Indonesia yang Berkhianat?
-
Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya