- Kemendagri mewacanakan denda bagi warga yang menghilangkan KTP-el melalui revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.
- Wacana ini muncul karena tingginya angka kehilangan KTP-el yang menyebabkan beban biaya pencetakan blangko mencapai ratusan miliar rupiah.
- Pemberlakuan denda bertujuan mengedukasi masyarakat agar lebih bertanggung jawab tanpa membebani korban bencana atau kondisi di luar kendali.
Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) angkat bicara menjelaskan soal wacana aturan baru terkait pengenaan denda bagi warga yang menghilangkan KTP elektronik (KTP-el).
Upaya tersebut direncanakan masuk dalam agenda revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa wacana ini muncul sebagai respons atas tingginya angka kehilangan KTP-el di tengah masyarakat yang berdampak pada membengkaknya biaya pengadaan blangko.
"Tiap tahunnya itu paling tidak kami dari Kementerian Dalam Negeri menerbitkan atau mencetak 22 jutaan, belum lagi yang katakanlah ada hibah dari negara. Paling tidak ada sekitar 26-27 (juta) blangko KTP-el yang biayanya juga cukup besar," ujar Teguh dalam wawancara bersama Radio Pro3 RRI, Rabu (22/4/2026).
Teguh membeberkan bahwa harga satu keping blangko KTP-el mencapai sekitar Rp10.088. Dengan jumlah pencetakan yang masif, negara harus merogoh kocek hingga Rp250 miliar per tahun.
Ironisnya, data di lapangan menunjukkan bahwa jumlah KTP-el yang dilaporkan hilang setiap tahunnya sangat tinggi.
"Data di lapangan menunjukkan bahwasanya KTP-KTP yang hilang atau yang dilaporkan hilang atau mungkin lupa atau gimana tiap harinya sangat banyak. Setahun itu bisa ada yang 3 juta, ada pernah 2 juta. Artinya tiap hari begitu banyak KTP yang hilang," ungkapnya.
Teguh menekankan bahwa filosofi di balik wacana denda ini bukanlah untuk mencari keuntungan atau memberatkan ekonomi masyarakat, melainkan sebagai instrumen edukasi agar warga lebih bertanggung jawab menjaga dokumen kependudukannya.
"Fungsinya adalah salah satu instrumen saja, instrumen untuk mengedukasi masyarakat. Jadi bukan masalah dendanya, filosofinya bukan masalah dendanya. Tapi filosofinya adalah agar masyarakat teredukasi, masyarakat ikut bertanggung jawab, masyarakat untuk lebih care menjaga dokumen kependudukannya," tegasnya.
Baca Juga: KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab
Ia juga memastikan bahwa jika aturan ini nantinya diterapkan, pemerintah tidak akan “pukul rata”.
Sanksi denda dipastikan tidak akan berlaku bagi warga yang kehilangan KTP-el akibat kejadian di luar kendali atau bencana alam.
"Misalnya KTP-KTP yang hilang karena mungkin musibah, ada bencana alam, ada kebakaran, ada banjir, atau hal-hal yang memang force majeure, itu kan tidak kena pastinya untuk masyarakat tertentu. Atau hilang karena tidak diakibatkan kelalaian," imbuhnya.
Meski wacana ini sudah mulai dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Teguh menegaskan bahwa prosesnya masih sangat panjang.
Menurutnya, penerapan denda wajib melalui revisi undang-undang karena aturan saat ini mewajibkan seluruh layanan Adminduk diberikan secara gratis.
"Kalau denda misalnya diterapkan, memang itu harus melalui revisi. Karena di dalam Undang-Undang Adminduk Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan bahwasanya memang pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara cepat, tepat, mudah, dan harus gratis begitu ya, tidak dipungut biaya," jelasnya.
Berita Terkait
-
KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab
-
Millen Cyrus Diduga Ubah Gender di KTP, Warganet Langsung Kasih 4 Larangan Keras
-
Millen Cyrus Pamer KTP Perempuan, Resmi Ubah Identitas?
-
Begini Cara Cek Bansos KTP Rp900 Ribu, Bisa Lewat Aplikasi dan Situs Resmi
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
Terkini
-
Jelang Dilantik, Mayjen TNI Trenggono Pilih Pensiun Dini Demi Tugas di Badan Gizi Nasional
-
Perkuat Sistem Keamanan, DPRD DKI Dukung Integrasi CCTV Lintas Instansi
-
Siap Bernyanyi! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret 20 Nama Lebih di Kasus Korupsi MBG
-
Terkuak! Ada Retakan Bawah Tanah Sedalam 20 Meter di Balik Teror Api Sleman
-
Baru Dilantik, Suhud Alynudin Bongkar Kondisi APBD Jakarta: Masih Defisit, Perlu Cari Cuan!
-
Dilantik Sore Ini, Kepala BGN Nanik S. Deyang Tiba di Istana
-
Paspor Berserakan di Dekat Halte BSD, Imigrasi Tangsel Telusuri Pemiliknya
-
Jukir Liar Jakarta Tak Cuma Dirazia: Bakal Dilatih Kerja atau Dipulangkan ke Kampung!
-
Pemprov Jabar Percepat Pembangunan TPPAS Legok Nangka, Solusi Jangka Panjang Kelola Sampah Regional
-
Siapa yang Bocorkan? Jukir Liar di RSCM Selalu Kabur Lebih Dulu Sebelum Razia Dishub