- Kemendagri mengusulkan denda bagi warga yang menghilangkan e-KTP dalam revisi UU Adminduk untuk meningkatkan tanggung jawab masyarakat.
- Kebijakan ini bertujuan menekan beban anggaran negara akibat tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan yang sebelumnya dicetak secara gratis.
- Pengecualian denda berlaku bagi warga yang kehilangan e-KTP akibat bencana alam, kerusakan teknis, atau perubahan elemen data diri.
Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan aturan baru berupa pengenaan denda bagi warga yang menghilangkan KTP elektronik atau e-KTP. Wacana ini menjadi salah satu poin krusial dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam merawat dokumen kependudukan.
Ia mengungkap, status "gratis" pada pencetakan ulang e-KTP saat ini membuat banyak warga abai terhadap keamanan identitasnya.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Bima menambahkan, tingginya angka kehilangan KTP setiap harinya telah menjadi beban anggaran atau cost center bagi negara. Dengan pengenaan biaya atau denda, diharapkan ada efisiensi anggaran dalam pengadaan blangko e-KTP.
“Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini,” ungkapnya.
Meski demikian, Kemendagri memberikan pengecualian bagi kondisi tertentu. Warga tidak akan dikenakan denda jika kehilangan dokumen disebabkan oleh bencana alam, adanya perubahan elemen data, atau kerusakan akibat faktor di luar kendali penduduk.
Usulan denda ini merupakan bagian dari 13 poin substansi revisi UU Adminduk yang dipaparkan ke DPR.
Selain denda KTP, Kemendagri mendorong penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity number wajib untuk seluruh pelayanan publik, serta penempatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen resmi kependudukan.
Baca Juga: DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Bima juga mengusulkan perubahan terminologi "cacat" menjadi "disabilitas" pada dokumen negara agar selaras dengan UU Nomor 8 Tahun 2016.
Selain itu, revisi ini bertujuan mempertegas status Adminduk sebagai layanan dasar pemerintahan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan pendanaan melalui APBD.
“Adminduk ini belum dinyatakan secara tegas sebagai layanan dasar. Kalau sudah ditegaskan dalam undang-undang, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!
-
Kejagung Sebut Aliran Dana Dadan Cs Berasal dari Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari
-
Noel Tuding KPK Jadi Alat Oligarki dan Beri Peringatan Keras untuk Prabowo
-
Jangan Tunggu Harga Obat Meroket, DPR Desak Pemerintah Percepat Kemandirian Farmasi
-
Ditendang, Dipukul hingga Mati di Laut: Derita ABK Indonesia di Armada Cumi-Cumi Dunia
-
Kode Malaikat, Vokalis, dan Gitaris: Arti Sandi Rahasia Aliran Uang dalam Skandal Imigrasi
-
Timwas Sebut Haji 2026 Bagus, Tapi Fasilitas di Mina Masih Jadi PR
-
KPK Ungkap Awal Mula Kasus Silmy Karim, Bermula dari Temuan Rp366 Miliar di 96 Rekening
-
Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati
-
DPR Akan Perketat Pengawasan BGN Usai Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG.