- Kemendagri mewacanakan denda bagi warga yang menghilangkan KTP-el melalui revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.
- Wacana ini muncul karena tingginya angka kehilangan KTP-el yang menyebabkan beban biaya pencetakan blangko mencapai ratusan miliar rupiah.
- Pemberlakuan denda bertujuan mengedukasi masyarakat agar lebih bertanggung jawab tanpa membebani korban bencana atau kondisi di luar kendali.
Pihak Kemendagri sendiri berjanji akan sangat terbuka terhadap masukan masyarakat dan melakukan uji publik sebelum mengambil keputusan final.
"Kami pastinya akan sangat terbuka masukan-masukan dari masyarakat dan akan memahami betul bagaimana kemudian nantinya keputusan yang diambil adalah keputusan yang tidak memberatkan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan aturan baru berupa pengenaan denda bagi warga yang menghilangkan KTP elektronik atau e-KTP. Wacana ini menjadi salah satu poin krusial dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam merawat dokumen kependudukan.
Ia mengungkapkan, status "gratis" pada pencetakan ulang e-KTP saat ini membuat banyak warga abai terhadap keamanan identitasnya.
Berita Terkait
-
KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab
-
Millen Cyrus Diduga Ubah Gender di KTP, Warganet Langsung Kasih 4 Larangan Keras
-
Millen Cyrus Pamer KTP Perempuan, Resmi Ubah Identitas?
-
Begini Cara Cek Bansos KTP Rp900 Ribu, Bisa Lewat Aplikasi dan Situs Resmi
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan
-
Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi
-
1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?
-
Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi
-
DPRD DKI Endus Pungli di Sekolah Swasta Gratis Jakarta, Minta Disdik Beri Sanksi Tegas