- Korlantas Polri menghapus syarat lampiran KTP pemilik lama untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Kebijakan ini diumumkan pada Rabu, 15 April 2026, sebagai respons atas kesulitan warga dalam mengurus administrasi kendaraan bekas.
- Masyarakat kini cukup membawa STNK asli, KTP pemilik baru, dan bukti transaksi sah untuk memproses kewajiban pajak tersebut.
Suara.com - Polri melonggarkan syarat administrasi pajak kendaraan bermotor dengan menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini diambil setelah banyak keluhan warga soal sulitnya mengurus kendaraan bekas.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan, langkah tersebut merupakan respons atas persoalan di lapangan yang dinilai tidak realistis.
“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” kata Wibowo kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, banyak kendaraan bekas sudah berpindah tangan berkali-kali tanpa dokumen lengkap dari pemilik pertama. Akibatnya, syarat KTP pemilik lama kerap menjadi hambatan utama.
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat tetap bisa membayar pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Warga cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli untuk proses lanjutan balik nama.
Polri juga memberi kelonggaran waktu bagi pemilik kendaraan yang belum sempat melakukan balik nama tahun ini, dengan batas hingga tahun depan.
Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat tetap didorong segera melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data sesuai identitas terbaru.
Wibowo menegaskan, prinsip utama kebijakan ini adalah mempermudah pelayanan publik.
“Sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi disemua bidang pelayanan publik," katanya.
Baca Juga: Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026
Ke depan, Korlantas juga akan memperkuat digitalisasi data kendaraan serta integrasi lintas instansi bersama pemerintah daerah agar kebijakan berjalan efektif.
"Polri menegaskan akan terus bertindak responsif dan solutif dalam setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Sebab pada akhirnya, pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas