- LPSK memberikan perlindungan proaktif kepada 20 mahasiswa FH UI yang menjadi korban pelecehan seksual sejak April 2026.
- Langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko intimidasi, doxing, serta upaya kriminalisasi balik yang mengancam posisi hukum korban.
- LPSK menyediakan jaminan keamanan fisik, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis berdasarkan UU TPKS guna mendukung keberanian korban.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah proaktif untuk melindungi 20 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang menjadi korban pelecehan seksual.
Langkah ini diambil guna merespons ketakutan para korban akan adanya upaya kriminalisasi atau pelaporan balik oleh pihak pelaku.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyebut pihaknya telah melakukan pendalaman informasi selama dua hari, 15–16 April 2026, dengan menemui Dekan FH UI, Satgas PPKS, hingga kuasa hukum korban.
Hasilnya, ditemukan fakta bahwa para korban dilingkupi kekhawatiran akan adanya tekanan sistematis jika mereka berani melanjutkan perkara.
Potensi ancaman tersebut mencakup penyebaran identitas (doxing) hingga penggunaan ketentuan hukum lain untuk menyerang balik posisi korban secara hukum.
Situasi ini dinilai menjadi penghambat utama bagi para korban untuk mencari keadilan.
Susilaningtias menegaskan kehadiran LPSK salah satunya bertujuan untuk memastikan para korban tidak menghadapi risiko tambahan saat menuntut hak mereka.
"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," ujar Susilaningtias kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Susi menyebut, kerentanan korban dalam kasus kekerasan seksual digital sangat tinggi, terutama terkait relasi kuasa dan ancaman hukum yang sering digunakan untuk membungkam saksi.
Baca Juga: Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
"Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," jelasnya.
LPSK memiliki kewenangan khusus berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 untuk memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan resmi dalam kondisi mendesak.
Perlindungan ini mencakup jaminan keamanan fisik, pemulihan psikologis, hingga pendampingan hukum guna menangkal upaya pelaporan balik.
Kasus ini kini dipantau ketat di bawah payung UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang secara spesifik mengatur pelecehan seksual nonfisik dan berbasis elektronik. Dukungan LPSK ini diharapkan menjadi tameng hukum bagi 20 mahasiswa tersebut agar tetap berani bersuara.
Dekan FH UI turut memberikan dukungan penuh terhadap intervensi LPSK ini. Ia berharap kolaborasi ini memperkuat posisi korban di tengah keterbatasan fasilitas konseling internal kampus.
"Kami menyambut baik kehadiran LPSK dan berharap kolaborasi ini dapat memperkuat perlindungan korban serta penanganan kasus di lingkungan kampus," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi