Pengacara publik dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo. (Suara.com/Tsabita Aulia)
Baca 10 detik
- Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik KUHAP baru yang disahkan akhir tahun lalu karena memperlebar celah penyalahgunaan wewenang kepolisian.
- LBH Jakarta menilai mekanisme praperadilan dalam KUHAP hanya bersifat administratif tanpa menguji kualitas alat bukti secara mendalam.
- ICJR memperingatkan penguatan kewenangan Polri tanpa kontrol ketat berisiko meningkatkan kriminalisasi, rekayasa perkara, serta pelanggaran hak asasi.
Mandeknya reformasi Polri yang dibarengi dengan penguatan kewenangan dalam KUHAP baru ini dikhawatirkan akan meningkatkan risiko pelanggaran HAM di masa depan.
Iqbal memperingatkan potensi terjadinya praktik kriminalisasi, rekayasa perkara, hingga kekerasan oleh aparat jika tidak disertai sistem check and balances yang kuat.
Ia menegaskan bahwa KUHAP seharusnya menjadi instrumen perlindungan warga negara, bukan alat yang memungkinkan aparat bertindak tanpa akuntabilitas.
"Bahwa KUHAP itu adalah jantung perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Jika jantung ini tidak dijaga dengan prinsip akuntabilitas dan keadilan, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan hukum," pungkasnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Apakah Senin 15 juni 2026 Libur Cuti Bersama? Hari Kejepit, Ini Putusan SKB 3 Menteri
-
Bahan Pokok Naik tapi Rokok Dimurahkan, Koalisi Sipil Geruduk Kemenkeu Protes Kebijakan Purbaya
-
Klaim Serang 18 Pangkalan Militer AS, Iran Ancam Washington: Kawasan Ini akan Jadi Neraka!
-
Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM Nonsubsidi Sulit Ubah Keputusan Pemerintah
-
Bawa Sang Anak yang Pebisnis, JK Minta Waktu Bertemu Presiden Prabowo di Istana Hari Ini
-
Disrupsi Teknologi: Kecerdasan Buatan Mulai Ambil Alih Pelatihan Korporasi Global
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penyederhanaan Cukai Rokok, Tolak Penambahan Lapisan Tarif
-
Mau Gratis Naik MRT sampai Masuk Ragunan? Catat Dua Tanggal Ini
-
Menkes Budi: Sektor Kesehatan Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Ketika Jakarta Berbenah Menjadi Kota yang Lebih Ramah Manusia di HUT Ke-499