Pengacara publik dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo. (Suara.com/Tsabita Aulia)
Baca 10 detik
- Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik KUHAP baru yang disahkan akhir tahun lalu karena memperlebar celah penyalahgunaan wewenang kepolisian.
- LBH Jakarta menilai mekanisme praperadilan dalam KUHAP hanya bersifat administratif tanpa menguji kualitas alat bukti secara mendalam.
- ICJR memperingatkan penguatan kewenangan Polri tanpa kontrol ketat berisiko meningkatkan kriminalisasi, rekayasa perkara, serta pelanggaran hak asasi.
Mandeknya reformasi Polri yang dibarengi dengan penguatan kewenangan dalam KUHAP baru ini dikhawatirkan akan meningkatkan risiko pelanggaran HAM di masa depan.
Iqbal memperingatkan potensi terjadinya praktik kriminalisasi, rekayasa perkara, hingga kekerasan oleh aparat jika tidak disertai sistem check and balances yang kuat.
Ia menegaskan bahwa KUHAP seharusnya menjadi instrumen perlindungan warga negara, bukan alat yang memungkinkan aparat bertindak tanpa akuntabilitas.
"Bahwa KUHAP itu adalah jantung perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Jika jantung ini tidak dijaga dengan prinsip akuntabilitas dan keadilan, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan hukum," pungkasnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian