News / Nasional
Senin, 27 April 2026 | 16:38 WIB
Pengacara publik dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo. (Suara.com/Tsabita Aulia)
Baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik KUHAP baru yang disahkan akhir tahun lalu karena memperlebar celah penyalahgunaan wewenang kepolisian.
  • LBH Jakarta menilai mekanisme praperadilan dalam KUHAP hanya bersifat administratif tanpa menguji kualitas alat bukti secara mendalam.
  • ICJR memperingatkan penguatan kewenangan Polri tanpa kontrol ketat berisiko meningkatkan kriminalisasi, rekayasa perkara, serta pelanggaran hak asasi.

Mandeknya reformasi Polri yang dibarengi dengan penguatan kewenangan dalam KUHAP baru ini dikhawatirkan akan meningkatkan risiko pelanggaran HAM di masa depan.

Iqbal memperingatkan potensi terjadinya praktik kriminalisasi, rekayasa perkara, hingga kekerasan oleh aparat jika tidak disertai sistem check and balances yang kuat.

Ia menegaskan bahwa KUHAP seharusnya menjadi instrumen perlindungan warga negara, bukan alat yang memungkinkan aparat bertindak tanpa akuntabilitas.

"Bahwa KUHAP itu adalah jantung perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Jika jantung ini tidak dijaga dengan prinsip akuntabilitas dan keadilan, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan hukum," pungkasnya.

Reporter: Tsabita Aulia

Load More