News / Nasional
Selasa, 07 April 2026 | 19:30 WIB
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Hinca Panjaitan mengkritik Kejaksaan Agung yang mengajukan kasasi atas vonis bebas aktivis Delpedro Marhaen Rismansyah di Jakarta.
  • Hinca menegaskan KUHAP baru melarang kasasi terhadap putusan bebas demi menjamin kepastian hukum bagi setiap terdakwa.
  • Kejaksaan Agung tetap mengajukan kasasi dengan alasan perkara tersebut harus mengikuti ketentuan transisi dalam aturan KUHAP lama.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan tiga aktivis lainnya.

Hinca menegaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi.

Politikus Partai Demokrat ini mengingatkan Kejagung bahwa sebagai lembaga legislatif yang merumuskan KUHAP baru, DPR telah mengunci aturan agar putusan bebas bersifat final dan tidak ada upaya hukum lanjutan.

"Kami di DPR sebagai lembaga legislatif yang membuat KUHAP. Putusan bebas itu tidak bisa dikasasi. Intinya, tidak boleh ada upaya hukum atas putusan bebas," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menanggapi alasan Kejagung yang masih berpegang pada tafsir KUHAP lama untuk mengajukan kasasi, Hinca menilai argumen tersebut tidak relevan.

Menurutnya, saat ini sudah jelas berlaku KUHAP baru yang lebih mengedepankan kepastian hukum dan hak asasi manusia.

Hinca menekankan adanya asas hukum universal dalam transisi perundang-undangan. Jika terdapat dua aturan yang berbeda untuk diterapkan pada seseorang, maka aparat penegak hukum wajib menggunakan aturan yang paling meringankan bagi terdakwa.

"Seandainya pun tafsir ini diperdebatkan, maka bila ada dua undang-undang atau satu undang-undang pada dua masa yang ingin diberlakukan pada seseorang, asasnya adalah diberlakukan yang paling meringankan bagi dia. Maka itu, buat kita sudah selesai diskusinya ini. Mestinya tidak ada kasasi," tegasnya.

Lebih lanjut, Hinca meyakini bahwa Mahkamah Agung akan konsisten dengan aturan dalam KUHAP baru. Ia memprediksi hakim akan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tersebut.

Baca Juga: Tak Picu Kriminal! Anggota DPR Hinca Panjaitan Usul Maluku Jadi 'Kawasan Ekonomi Khusus' Ganja Medis

"Saya yakin hakim akan menolak itu. KUHAP itu jelas sekali tidak boleh kasasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis terdakwa penghasutan demo ricuh. Langkah ini diambil dengan berpegang pada ketentuan KUHAP lama yang dinilai masih berlaku dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjelaskan dasar pengajuan kasasi tidak lepas dari waktu pelimpahan perkara yang dilakukan pada 9 Desember 2025.

Menurutnya, ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa perkara yang sudah dilimpahkan dan mulai diperiksa tetap mengacu pada KUHAP lama.

“Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan, untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Anang menegaskan, karena perkara telah berjalan sebelum KUHAP baru berlaku, maka seluruh proses—termasuk upaya hukum—tetap menggunakan aturan lama.

Load More