News / Nasional
Senin, 09 Maret 2026 | 14:34 WIB
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. (Antara)
Baca 10 detik
  • Komnas HAM menyoroti pola penanganan konflik agraria sering menyeret sengketa tanah ke ranah pidana, berisiko kriminalisasi warga.
  • Konflik agraria bersumber dari masalah struktural kepemilikan, namun sering ditangani aparat sebelum uji ranah perdata atau administrasi.
  • Komnas HAM merekomendasikan Polri memperjelas batas ranah sengketa dan mengedepankan dialog serta mediasi sebagai solusi utama.

Suara.com - Komnas HAM menyoroti pola penanganan konflik agraria di Indonesia yang dinilai kerap menyeret persoalan sengketa tanah ke ranah pidana. Kondisi ini dinilai berisiko memicu kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan berdasarkan hasil kajian lembaganya, konflik agraria di Indonesia umumnya berakar pada persoalan struktural terkait kepemilikan, penguasaan, hingga pemanfaatan tanah.

Menurutnya, sengketa tersebut pada dasarnya lebih banyak berada dalam ranah keperdataan, administrasi pertanahan, atau kebijakan reforma agraria. Namun, dalam praktik di lapangan, konflik tersebut kerap bersinggungan dengan proses penegakan hukum pidana.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya,” kata Uli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Dalam kajian tersebut, Komnas HAM juga menemukan bahwa keterlibatan aparat keamanan, termasuk dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, kerap terjadi bahkan sebelum sengketa tanah diuji melalui mekanisme perdata atau administrasi pertanahan.

Padahal, menurut Uli, penyelesaian konflik agraria seharusnya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang berada di ranah tersebut, termasuk melalui kebijakan reforma agraria yang menjadi kewenangan pemerintah.

Ia mencontohkan, dalam banyak kasus konflik agraria terdapat penguasaan tanah secara turun-temurun oleh masyarakat lokal, termasuk keberadaan masyarakat adat yang memiliki hubungan historis dengan wilayah tersebut.

“Pendekatan keamanan yang dominan berpotensi mengabaikan dimensi sosial, historis, dan kultural dari konflik agraria,” ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar Polri memperkuat kebijakan serta praktik penanganan konflik agraria dengan memperjelas batas antara sengketa perdata, administrasi pertanahan, dan perkara pidana.

Baca Juga: Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan

Komnas HAM juga mendorong agar penyelesaian konflik agraria lebih mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.

Selain itu, aparat kepolisian juga diminta menjadikan penggunaan kekuatan sebagai langkah terakhir dalam penanganan konflik di lapangan.

“Penggunaan kekuatan harus dilakukan secara bertahap, proporsional, dan sebagai upaya terakhir sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian,” kata Uli.

Ia menegaskan, sebagai aparat penegak hukum, kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi hak warga negara. Oleh karena itu, dalam konflik agraria, polisi seharusnya tetap menjaga sikap netral dan tidak berpihak pada kepentingan pihak tertentu.

Load More