- Komnas HAM menyoroti pola penanganan konflik agraria sering menyeret sengketa tanah ke ranah pidana, berisiko kriminalisasi warga.
- Konflik agraria bersumber dari masalah struktural kepemilikan, namun sering ditangani aparat sebelum uji ranah perdata atau administrasi.
- Komnas HAM merekomendasikan Polri memperjelas batas ranah sengketa dan mengedepankan dialog serta mediasi sebagai solusi utama.
Suara.com - Komnas HAM menyoroti pola penanganan konflik agraria di Indonesia yang dinilai kerap menyeret persoalan sengketa tanah ke ranah pidana. Kondisi ini dinilai berisiko memicu kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan berdasarkan hasil kajian lembaganya, konflik agraria di Indonesia umumnya berakar pada persoalan struktural terkait kepemilikan, penguasaan, hingga pemanfaatan tanah.
Menurutnya, sengketa tersebut pada dasarnya lebih banyak berada dalam ranah keperdataan, administrasi pertanahan, atau kebijakan reforma agraria. Namun, dalam praktik di lapangan, konflik tersebut kerap bersinggungan dengan proses penegakan hukum pidana.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya,” kata Uli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Dalam kajian tersebut, Komnas HAM juga menemukan bahwa keterlibatan aparat keamanan, termasuk dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, kerap terjadi bahkan sebelum sengketa tanah diuji melalui mekanisme perdata atau administrasi pertanahan.
Padahal, menurut Uli, penyelesaian konflik agraria seharusnya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang berada di ranah tersebut, termasuk melalui kebijakan reforma agraria yang menjadi kewenangan pemerintah.
Ia mencontohkan, dalam banyak kasus konflik agraria terdapat penguasaan tanah secara turun-temurun oleh masyarakat lokal, termasuk keberadaan masyarakat adat yang memiliki hubungan historis dengan wilayah tersebut.
“Pendekatan keamanan yang dominan berpotensi mengabaikan dimensi sosial, historis, dan kultural dari konflik agraria,” ujarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar Polri memperkuat kebijakan serta praktik penanganan konflik agraria dengan memperjelas batas antara sengketa perdata, administrasi pertanahan, dan perkara pidana.
Baca Juga: Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
Komnas HAM juga mendorong agar penyelesaian konflik agraria lebih mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
Selain itu, aparat kepolisian juga diminta menjadikan penggunaan kekuatan sebagai langkah terakhir dalam penanganan konflik di lapangan.
“Penggunaan kekuatan harus dilakukan secara bertahap, proporsional, dan sebagai upaya terakhir sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian,” kata Uli.
Ia menegaskan, sebagai aparat penegak hukum, kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi hak warga negara. Oleh karena itu, dalam konflik agraria, polisi seharusnya tetap menjaga sikap netral dan tidak berpihak pada kepentingan pihak tertentu.
Berita Terkait
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Doktif Puas dr Richard Lee Ditahan: Akhirnya Kebenaran Terungkap
-
Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis
-
Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Departemen Kehakiman AS Selidiki Dugaan Akal Bulus Trump Halangi Investigasi Skandal Epstein
-
Predator Seksual Sesama Jenis Berkeliaran Cari Mangsa Remaja Sengaja Tularkan HIV
-
Geram Setahun Masalah Tak Kelar! Rano Karno Pimpin Langsung Penertiban Parkir di Lebak Bulus
-
Alarm Bahaya! 4700 Warga Malaysia Kehilangan Pekerjaan dalam 16 Hari, Bagaimana di Indonesia?
-
Donald Trump Perintahkan Tembak dan Bunuh Jenis Kapal Ini di Selat Hormuz
-
Sebut JK Idola, Pakar Komunikasi: Gibran Sudah Belajar Banyak, Tak Lagi Terpancing Kritik Pedas
-
AS Sebar Informasi Wajah Mojtaba Khamenei Terbakar hingga Sulit Bicara, Benarkah?
-
Rumitnya Hidup Warga Iran saat Perang: Ngumpet di Kamar Mandi Hingga Berburu Obat Anti Kecemasan
-
Heboh Usulan Purbaya Pungut Tarif di Selat Malaka, Malaysia Singgung 'Titipan' AS
-
Tragis! Bayi Kembar Jadi Korban Kekejaman Pemukim Israel di Tepi Barat Palestina