- Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Sri Wahyuningsih atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Terdakwa terbukti merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun akibat pengadaan perangkat pendidikan yang tidak sesuai prosedur dan perencanaan.
- Putusan dibacakan pada Kamis (30/4/2026) dengan pertimbangan rekam jejak pengabdian terdakwa sebagai ASN selama 38 tahun lamanya.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Adapun daftar pihak yang diduga menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa ialah sebagai berikut:
- Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
- Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
- Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000
- Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000
- Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
- Suhartono Arham sebesar USD7.000
- Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
- Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000
- Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
- Jumeri sebesar Rp100.000.000
- Susanto sebesar Rp50.000.000
- Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
- Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
- PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp341.060.432,39
- PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
Adapun terdakwa dalam perkara ini ialah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021 Mulyatsyah, serta Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020–2021 Sri Wahyuningsih.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga disebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Korupsi Chromebook, Eks Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara
-
Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek
-
PN Jakpus Bereaksi Usai Hakim Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T Dilaporkan Tim Nadiem Makarim
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid
-
BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit
-
Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar
-
Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG
-
Tolak Kelola Dapur MBG Demi Etika, Wali Murid di Sleman Bongkar Sisi Buruk Makan Bergizi Gratis
-
Suster Sesilia Turun ke Jalan, Biarawati Ini Pasang Badan Dukung Demo Mahasiswa di DPR RI
-
BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret