- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunda sidang kasus korupsi Chromebook eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 22 April 2026.
- Penasihat hukum mangkir dari sidang setelah Nadiem Makarim mengeluh sakit saat berada di sel tahanan Pengadilan Tipikor.
- Pakar hukum menilai tindakan tersebut merupakan penghinaan pengadilan yang berpotensi menghambat proses hukum terhadap terdakwa Nadiem Makarim.
Suara.com - Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook karena penasihat hukum terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, mangkir dari sidang yang digelar pada Rabu 22 April 2026.
Padahal sebelumnya telah disepakati bersama antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum bahwa akan hadir dalam persidangan tersebut.
Pihak Nadiem justru memilih menggelar konferensi pers hingga melaporkan hakim kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial, hingga Komisi III DPR RI.
Tak hanya itu, bahkan dalam situasi yang bersamaan, Nadiem juga dikabarkan pingsan sehingga tak bisa menjalani persidangan. Namun, sebelum menuju persidangan, dokter Kejaksaan menyatakan bahwa Nadiem fit dan bisa menjalani proses sidang.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar menilai bahwa tindakan pihak Nadiem masuk dalam kategori contempt of court (COC) atau penghinaan terhadap pengadilan.
"Ya bisa juga dikatagorikan contempt of court," kata Abdul Fickar dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (25/4/2026).
Fickar mengatakan bahwa tindakan tersebut justru merugikan Nadiem sebagai terdakwa, karena proses persidangan menjadi terhambat.
"Itu situasi yang biasa, ada ketidaksesuaian paham antar para pihak dalam persidangan. Menurut saya ini justru merugikan tersangka, karena persidangannya terhambat," katanya.
Dalam situasi tersebut, Fickar menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa meminta hakim untuk tetap melanjutkan persidangan, tanpa penasihat hukum. Bahkan, ia menyebut jika jaksa bisa membawa paksa terdakwa untuk hadir dalam persidangan.
Baca Juga: PN Jakpus Bereaksi Usai Hakim Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T Dilaporkan Tim Nadiem Makarim
"Negara dalam hal ini JPU bisa meminta sudang diteruskan pada hakim walaupun penasehat hukum terdakwa keberatan sidang dan tetap berjalan, JPU bisa dengan paksa membawa terdakwa hadir," ujarnya.
Terpisah, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Kejagung, Nadiem Makarim sebelum berangkat sidang pada Rabu 22 April 2026 dalam keadaan sehat dan tiba-tiba mengeluh sakit saat berada di sel rumah tahanan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tidak pingsan seperti isu yang beredar.
Pada saat itu, penasehat hukum Nadiem justru tidak hadir, sehingga tim pengawalan dari kejaksaan memutuskan untuk membawa Nadiem ke rumah sakit terdekat.
Berita Terkait
-
Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek
-
PN Jakpus Bereaksi Usai Hakim Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T Dilaporkan Tim Nadiem Makarim
-
Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook
-
Menangis di Sidang Chromebook, Ibrahim Arief Merasa Dikriminalisasi: Apa Dosa Saya?
-
Hakim Percepat Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo
-
Malam Hari, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK
-
Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia - Inggris
-
62 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Sementara, Tunggu Pencairan Anggaran