- Pengamat hukum Fajar Trio mengkritik konten kreator Ferry Irwandi karena dianggap membangun narasi subjektif terkait kasus korupsi Ibrahim Arief.
- Fajar menegaskan PPK tidak menjadi tersangka karena tidak terbukti memiliki niat jahat dan telah mengembalikan dana saat bersaksi.
- Pengamat menyarankan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada opini influencer dan tetap mengutamakan fakta persidangan yang komprehensif.
Suara.com - Polemik mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat Ibrahim Arief alias Ibam terus memanas di ruang digital. Pernyataan konten kreator Ferry Irwandi yang membela Ibam dan menyerang posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak menjadi tersangka, dinilai sebagai bentuk penggiringan opini yang tidak objektif.
Pengamat hukum Fajar Trio memberikan catatan terkait narasi tersebut. Menurutnya, pendapat yang dilemparkan ke publik seharusnya berpijak pada fakta yang muncul di ruang sidang, bukan sekadar rangkuman dari satu sudut pandang saja.
Fajar Trio menyayangkan sikap Ferry Irwandi yang dinilai hanya menyerap informasi dari sudut pandang (Point of View) penasihat hukum atau terdakwa Ibrahim Arief semata. Menurutnya, hal ini membuat narasi yang dihasilkan menjadi timpang dan tidak komprehensif.
“Harusnya, jika ingin membangun narasi yang adil dan tajam, Ferry Irwandi datang dan mengikuti persidangan dari awal sampai sekarang. Menyimak langsung kesaksian saksi-saksi, melihat bukti surat, dan mendengar keterangan ahli di bawah sumpah," ujar Fajar dalam keterangannya yang diterima, Senin (28/4/2026).
Fajar menekankan bahwa hanya mengandalkan informasi dari pihak terdakwa atau pengacaranya tentu akan menghasilkan kesimpulan yang subjektif.
"Tugas penasihat hukum memang membela kliennya, itu sah dalam hukum. Namun, menjadikannya sebagai satu-satunya rujukan untuk menghakimi proses hukum di ruang publik adalah tindakan yang tendensius," tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam persidangan, terungkap alasan kuat mengapa PPK tidak ditetapkan sebagai tersangka. Berbeda dengan narasi yang dibangun Ferry, PPK terbukti tidak memiliki mens rea (niat jahat) karena tidak mengetahui maksud terselubung di balik pemberian dana oleh vendor.
"Fakta persidangan menunjukkan PPK memiliki itikad baik dengan mengembalikan dana tersebut saat statusnya masih saksi. Dalam hukum pidana, aspek niat batin ini sangat menentukan. Tanpa niat jahat, seseorang tidak bisa dipidanakan hanya karena kekhilafan administratif," jelas Fajar.
Ia menambahkan, Pasal 4 UU Tipikor yang sering digunakan Ferry untuk menyudutkan PPK baru bisa diterapkan jika perbuatan melawan hukumnya sudah terbukti secara materil.
Baca Juga: Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
"Kalau niat jahatnya saja tidak ada, apa yang mau dipidanakan? Inilah yang sering luput dari narasi-narasi di media sosial yang hanya mengejar sisi emosional," tegasnya.
Menurut Fajar, persidangan kasus korupsi adalah proses yang kompleks dan teknis. Melewatkan satu sesi persidangan saja bisa mengubah pemahaman terhadap konstruksi perkara secara keseluruhan.
"Jika Ferry tidak hadir secara fisik dan terus-menerus mengikuti dinamika di ruang sidang, bagaimana ia bisa mengklaim bahwa Ibam tidak bersalah atau PPK harus tersangka? Informasi dari penasihat hukum itu bersifat advokasi, sementara kebenaran hukum dicari melalui dialektika di persidangan antara jaksa, terdakwa, dan hakim," jelas Fajar.
Ia pun mengingatkan para influencer untuk lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan konten yang berkaitan dengan institusi peradilan.
Narasi yang tendensius tanpa dasar fakta sidang yang utuh hanya akan mencederai proses pencarian keadilan.
"Jangan sampai publik disesatkan oleh narasi yang hanya manis di permukaan namun rapuh secara legal formal. Kita semua ingin keadilan, tapi keadilan itu harus ditegakkan berdasarkan fakta persidangan yang komprehensif, bukan berdasarkan perasaan atau POV sepihak," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek
-
PN Jakpus Bereaksi Usai Hakim Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T Dilaporkan Tim Nadiem Makarim
-
Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook
-
Menangis di Sidang Chromebook, Ibrahim Arief Merasa Dikriminalisasi: Apa Dosa Saya?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih