- Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Sri Wahyuningsih atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Terdakwa terbukti merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun akibat pengadaan perangkat pendidikan yang tidak sesuai prosedur dan perencanaan.
- Putusan dibacakan pada Kamis (30/4/2026) dengan pertimbangan rekam jejak pengabdian terdakwa sebagai ASN selama 38 tahun lamanya.
Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih.
Hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan Sri yang dianggap mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
“Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia,” kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Menurut hakim, tindak pidana korupsi di sektor pendidikan menyebabkan kerugian negara dan kerugian nonmaterial berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan.
Adapun hal yang meringankan ialah Sri belum pernah dipidana dan telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara di bidang pendidikan selama 38 tahun dengan rekam jejak yang baik serta telah dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.
“Terdakwa berada pada posisi struktural sebagai pelaksana level menengah dan bukan perancang kebijakan,” tandas hakim.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Sri Wahyuningsih bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
“Menyatakan terdakwa Sri Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Untuk itu, Hakim Purwanto menyatakan bahwa Sri dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun.
Baca Juga: Korupsi Chromebook, Eks Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara
Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Sri bisa disita dan dilelang untuk melunasi denda.
Jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup untuk memenuhi pidana denda, maka diganti dengan kurungan badan selama 120 hari.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa sebelumnya menuntut agar Sri dipidana selama 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 120 hari.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar (Rp621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan korporasi.
Berita Terkait
-
Korupsi Chromebook, Eks Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara
-
Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek
-
PN Jakpus Bereaksi Usai Hakim Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T Dilaporkan Tim Nadiem Makarim
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid
-
BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit