- Edo Rodadi menggugat Commscope Solutions Singapore atas PHK sepihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 April 2026.
- Perusahaan mengklaim PHK sah karena pelanggaran berat, sementara penggugat menilai prosedur hukum tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.
- Sidang dilanjutkan 6 Mei 2026 untuk pembuktian sengketa terkait keabsahan alasan PHK dan pemenuhan hak normatif pekerja.
Suara.com - Jelang Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei mendatang, isu hubungan industrial kembali menjadi sorotan, terutama terkait perlindungan hak pekerja dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Salah satu perkara yang kini mencuat adalah perselisihan hubungan industrial (PHI) antara Edo Rodadi sebagai penggugat dan Commscope Solutions Singapore, Pte Ltd sebagai tergugat.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/4/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi serta penyampaian bukti surat tambahan.
Kuasa hukum tergugat, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini sejatinya difokuskan pada pembuktian lanjutan dari pihak penggugat, baik berupa dokumen tambahan maupun keterangan saksi.
Ia menegaskan bahwa perkara ini berangkat dari keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan yang dinilai melakukan pelanggaran serius oleh perusahaan.
Menurut Ahmad, dasar PHK yang dilakukan perusahaan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), khususnya terkait pelanggaran yang bersifat mendesak.
Ia menyebut pelanggaran tersebut sebagai tindakan yang “fatal dan berat” dalam perspektif perusahaan, sehingga penegakan aturan menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
“Kalau aturan tidak ditegakkan, lalu kita harus mengacu pada apa?” ujarnya saat ditemui di depan Ruang Sidang Kusuma Atmaja III.
Lebih lanjut, pihak tergugat meyakini seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan, termasuk mekanisme formal dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung
“Dari sisi prosedur, perusahaan memastikan bahwa seluruh tahapan PHK telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ahmad.
Meski demikian, ia mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan penggugat tetap mengajukan gugatan, terutama ketika dalil yang diajukan, seperti alasan efisiensi, dinilai tidak pernah terbukti dalam konteks perkara ini.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Guru Putra, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai terdapat cacat prosedur dalam proses PHK yang dilakukan perusahaan terhadap kliennya.
"Menurut pemahaman kami, apa yang dituduhkan kepada klien kami sebagai alasan PHK tidak tepat, karena hingga kini belum dapat dibuktikan secara jelas dasar dan upaya yang menjadi alasan perusahaan,” jelas Putra.
Dalam persidangan hari ini, pihak penggugat sebenarnya dijadwalkan menghadirkan saksi dan bukti tambahan, namun saksi yang bersangkutan berhalangan hadir.
Putra menyoroti bahwa alasan “pelanggaran mendesak” yang digunakan perusahaan belum pernah dibuktikan secara sah. Ia juga menegaskan perusahaan tidak memberikan ruang pembelaan kepada pekerja sebelum menjatuhkan keputusan PHK.
Tag
Berita Terkait
-
Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung
-
Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day
-
May Day 2026: Beban Hidup Naik, Pekerja Perempuan Makin Tertekan
-
KPA Tolak May Day Fiesta, Soroti Masalah Buruh hingga Petani Belum Tuntas
-
Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya