News / Nasional
Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:35 WIB
Situasi sidang PHI antara Edo Rodadi sebagai penggugat dan Commscope Solutions Singapore, Pte Ltd sebagai tergugat. (Ist)
Baca 10 detik
  • Edo Rodadi menggugat Commscope Solutions Singapore atas PHK sepihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 April 2026.
  • Perusahaan mengklaim PHK sah karena pelanggaran berat, sementara penggugat menilai prosedur hukum tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.
  • Sidang dilanjutkan 6 Mei 2026 untuk pembuktian sengketa terkait keabsahan alasan PHK dan pemenuhan hak normatif pekerja.

“Pada hari yang sama dilakukan klarifikasi, langsung diberikan surat PHK tanpa adanya surat peringatan bertahap,” pungkasnya.

Ia menambahkan bahwa ketentuan dalam UU Ciptaker menempatkan PHK sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya pencegahan dilakukan.

Namun, menurutnya, perusahaan tidak menunjukkan adanya tahapan tersebut, termasuk pemberian surat peringatan (SP1 hingga SP3) maupun proses pembinaan.

Terkait upaya penyelesaian sengketa, Putra mengungkapkan bahwa perundingan bipartit telah dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Perbedaan pandangan mencakup dasar PHK serta besaran kompensasi yang seharusnya diterima pekerja.

Dalam hal hak normatif, pihak penggugat juga mempertanyakan perhitungan pesangon dan kompensasi lain yang dinilai belum sesuai.

Perusahaan disebut hanya memberikan kompensasi terbatas dengan alasan adanya pelanggaran berat, yang masih menjadi pokok perdebatan di persidangan.

Sebagai inti gugatan, pihak penggugat menilai PHK yang dilakukan tidak sah karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat atas dugaan pelanggaran.

Mereka menuntut keadilan melalui pengadilan dan membuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila putusan yang dihasilkan tidak memenuhi rasa keadilan.

Sementara itu, pihak tergugat tetap optimistis bahwa bukti-bukti yang dimiliki cukup kuat untuk membuktikan keabsahan keputusan perusahaan. Majelis hakim diharapkan dapat menilai secara objektif seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga: Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan pada Rabu (6/5/2026) mendatang. Sengketa ini menjadi sorotan karena menyangkut penerapan norma ketenagakerjaan, khususnya terkait batasan “pelanggaran mendesak” sebagai dasar PHK di Indonesia.

Diketahui, Commscope Solutions Singapore Pte. Ltd. merupakan bagian dari jaringan global CommScope, perusahaan asal Amerika Serikat yang dikenal sebagai penyedia infrastruktur jaringan dan solusi komunikasi.

Entitas yang berbasis di Singapura ini berperan sebagai perpanjangan tangan perusahaan induk di kawasan Asia-Pasifik, dengan fokus utama pada distribusi berbagai produk konektivitas, termasuk teknologi serat optik serta jaringan nirkabel dan broadband.

Dalam operasionalnya, perusahaan ini berfokus menyediakan solusi konektivitas terstruktur dan perangkat keras jaringan yang dibutuhkan oleh berbagai mitra bisnis, mulai dari penyedia layanan telekomunikasi hingga sektor korporasi.

Statusnya sebagai perusahaan swasta berbentuk Private Company Limited by Shares tercatat secara resmi dalam sistem registrasi perusahaan di Singapura.

Sebagai bagian dari ekosistem global, Commscope Solutions Singapore Pte. Ltd. terhubung langsung dengan CommScope Inc., yang memproduksi beragam perangkat pendukung jaringan seperti kabel, sistem antena, hingga komponen infrastruktur lainnya.

Load More