- Edo Rodadi menggugat Commscope Solutions Singapore atas PHK sepihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 April 2026.
- Perusahaan mengklaim PHK sah karena pelanggaran berat, sementara penggugat menilai prosedur hukum tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.
- Sidang dilanjutkan 6 Mei 2026 untuk pembuktian sengketa terkait keabsahan alasan PHK dan pemenuhan hak normatif pekerja.
“Pada hari yang sama dilakukan klarifikasi, langsung diberikan surat PHK tanpa adanya surat peringatan bertahap,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa ketentuan dalam UU Ciptaker menempatkan PHK sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya pencegahan dilakukan.
Namun, menurutnya, perusahaan tidak menunjukkan adanya tahapan tersebut, termasuk pemberian surat peringatan (SP1 hingga SP3) maupun proses pembinaan.
Terkait upaya penyelesaian sengketa, Putra mengungkapkan bahwa perundingan bipartit telah dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Perbedaan pandangan mencakup dasar PHK serta besaran kompensasi yang seharusnya diterima pekerja.
Dalam hal hak normatif, pihak penggugat juga mempertanyakan perhitungan pesangon dan kompensasi lain yang dinilai belum sesuai.
Perusahaan disebut hanya memberikan kompensasi terbatas dengan alasan adanya pelanggaran berat, yang masih menjadi pokok perdebatan di persidangan.
Sebagai inti gugatan, pihak penggugat menilai PHK yang dilakukan tidak sah karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat atas dugaan pelanggaran.
Mereka menuntut keadilan melalui pengadilan dan membuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila putusan yang dihasilkan tidak memenuhi rasa keadilan.
Sementara itu, pihak tergugat tetap optimistis bahwa bukti-bukti yang dimiliki cukup kuat untuk membuktikan keabsahan keputusan perusahaan. Majelis hakim diharapkan dapat menilai secara objektif seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan.
Baca Juga: Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan pada Rabu (6/5/2026) mendatang. Sengketa ini menjadi sorotan karena menyangkut penerapan norma ketenagakerjaan, khususnya terkait batasan “pelanggaran mendesak” sebagai dasar PHK di Indonesia.
Diketahui, Commscope Solutions Singapore Pte. Ltd. merupakan bagian dari jaringan global CommScope, perusahaan asal Amerika Serikat yang dikenal sebagai penyedia infrastruktur jaringan dan solusi komunikasi.
Entitas yang berbasis di Singapura ini berperan sebagai perpanjangan tangan perusahaan induk di kawasan Asia-Pasifik, dengan fokus utama pada distribusi berbagai produk konektivitas, termasuk teknologi serat optik serta jaringan nirkabel dan broadband.
Dalam operasionalnya, perusahaan ini berfokus menyediakan solusi konektivitas terstruktur dan perangkat keras jaringan yang dibutuhkan oleh berbagai mitra bisnis, mulai dari penyedia layanan telekomunikasi hingga sektor korporasi.
Statusnya sebagai perusahaan swasta berbentuk Private Company Limited by Shares tercatat secara resmi dalam sistem registrasi perusahaan di Singapura.
Sebagai bagian dari ekosistem global, Commscope Solutions Singapore Pte. Ltd. terhubung langsung dengan CommScope Inc., yang memproduksi beragam perangkat pendukung jaringan seperti kabel, sistem antena, hingga komponen infrastruktur lainnya.
Dari sisi lokasi, perusahaan ini diketahui menjalankan operasionalnya di kawasan bisnis Singapura, termasuk di area SGX Centre I maupun Cintech Building.
Memasuki tahun 2026, aktivitas bisnis perusahaan tetap berkaitan erat dengan lini utama CommScope, khususnya pada sektor solusi konektivitas dan kabel, yang menjadi tulang punggung dalam mendukung kebutuhan jaringan modern di berbagai industri.
Namun, di tengah perannya tersebut, konflik hukum yang tengah bergulir berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan, baik dari sisi reputasi, kepercayaan mitra bisnis, hingga stabilitas operasional di kawasan Asia-Pasifik apabila tidak segera diselesaikan secara tuntas.
Tag
Berita Terkait
-
Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung
-
Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day
-
May Day 2026: Beban Hidup Naik, Pekerja Perempuan Makin Tertekan
-
KPA Tolak May Day Fiesta, Soroti Masalah Buruh hingga Petani Belum Tuntas
-
Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya