News / Nasional
Senin, 04 Mei 2026 | 16:46 WIB
Ribuan massa unjuk rasa Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, membubarkan diri Jumat (1/5/2026) petang. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Indonesia Corruption Watch menuntut transparansi anggaran pemerintah atas penyaluran sembako yang berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.
  • Pemerintah diduga menggunakan dana dari Kementerian Sekretariat Negara untuk menyalurkan ratusan ribu paket sembako di berbagai lokasi.
  • Ketertutupan anggaran berisiko memicu potensi korupsi, penyalahgunaan kepentingan politik, serta ketidaktepatan sasaran distribusi bantuan kepada masyarakat membutuhkan.

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyorot pembagian sembakooleh pemerintah  kepada peserta saat peringatan Hari Buruh Internasional yang diselenggarakan di Monas. ICW meminta pemerintah transparan soal anggaran.

Melalui siaran pers, ICW mengatakan sembako yang dibagikan pada May Day 2026 tersebut diketahui disediakan oleh Perum Bulog dan ID FOOD selaku BUMN.

Total sembako yang disediakan oleh Perum Bulog untuk dibagikan kepada peserta, yakni sekitar 350 ribu paket. 

"Anggaran tersebut patut diduga bersumber dari Kementerian Sekretariat Negara," tulis siaran pers ICW, Senin (4/5/2026).

ICW menyorot pembagian sembako oleh pemerintah dalam kesemparan berbeda.

Berdasarkan penelusuran ICW, sejak 2025 hingga 2026, pemerintah telah menyalurkan sembako atau membuat kegiatan dalam bentuk lain seperti bazar sebanyak empat kali. 

Pertama, pemberian sembako pada 25 Maret 2025 di Kabupaten Bogor. Kedua, saat kunjungan presiden ke Sumatera pada 20 Maret 2026. Ketiga, program kegiatan bazar di Monas pada 28 Maret 2026. Keempat, ketika peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 di Monas.

ICW menyatakan telah berupaya mencari informasi mengenai anggaran belanja sembako atau kegiatan bazar melalui situs pemerintah, mulai dari Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, maupun situs pengadaan barang/ jasa pemerintah.

"Namun hasilnya nihil," tulis ICW.

Baca Juga: May Day Vibes: Kerja Jalan, Harga Naik, Pekerja Perempuan Makin Overthinking

Menurut ICW terdapat empat permasalahan mengenai ketertutupan informasi belanja anggaran untuk bansos atau kegiatan sejenis. 

Pertama, anggaran belanja yang tertutup dapat berpotensi membuka ruang terjadinya potensi korupsi. 

"Preseden buruk pengelolaan anggaran bansos yang tidak akuntabel pernah terjadi pada pengadaan bantuan sosial Covid-19 oleh Kementerian Sosial," tulis ICW.

Kedua, ketertutupan informasi tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. 

"Publik memiliki hak untuk mengetahui mengetahui perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana yang digunakan dalam kegiatan pembagian sembako maupun bazar tersebut. Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," tulis ICW.

Ketiga, kegiatan pembagian sembako dalam momentum tertentu, seperti kunjungan pejabat atau peringatan hari besar, berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pencitraan. 

Load More