News / Nasional
Senin, 04 Mei 2026 | 21:00 WIB
Diskusi berjudul ”Menakar Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional: Perspektif Politik Hukum, Supremasi Sipil, dan Tata Kelola Kelembagaan”, yang digelar Dewan Pengurus Pusat Indonesia Youth Congress (DPP IYC) di Jakarta, Senin (4/5/2026). [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Ardi Manto mengkritik pelibatan militer dalam urusan sipil yang tidak sesuai tugas pokok pertahanan negara.
  • Diskusi di Jakarta pada Mei 2026 menyoroti peran Dewan Pertahanan Nasional yang dianggap memberikan masukan kurang tepat.
  • Beni Sukadis menjelaskan bahwa kelemahan pengawasan DPR mengakibatkan kebijakan pertahanan nasional menjadi tidak konsisten dan tidak maksimal.

Suara.com - Direktur Imparsial, Ardi Manto, menyoroti perluasan peran militer, satuan tugas penertiban kawasan hutan (PKH) hingga keberadaan Dewan Pertahanan Nasional yang melibatkan Kementerian Pertahanan.

Melihat kondisi hari ini, kata Ardi Manto, sebetulnya banyak pertimbangan yang dapat diberikan oleh Dewan Pertahanan Nasional (DPN) kepada Presiden Prabowo. Namun, belakangan, kata dia, outputnya semuanya kacau.

Hal ini disampaikan Ardi Manto dalam diskusi berjudul ”Menakar Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional: Perspektif Politik Hukum, Supremasi Sipil, dan Tata Kelola Kelembagaan”, yang digelar Dewan Pengurus Pusat Indonesia Youth Congress (DPP IYC) di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Selain itu, kata Ardi, belakangan misalnya, di mana memberikan tugas kepada Kementerian Pertahanan dalam satgas PKH (penertiban kawasan hutan), yang kemudian misalnya, di Bangka melibatkan kekuatan pertahanan penuh seperti turun pakai helikopter, masuk lewat jalur laut, ada serangan darat hanya untuk menertibkan penambang illegal.

"Ini drama dan sensasi kebijakan. Sebetulnya, penertiban kawasan hutan terutama penambang illegal hanya membutuhkan ketegasan pemerintah. Misalnya, Menteri ESDM Bahlil tinggal ditegur oleh Presiden, segera tertibkan tambang illegal kalau tidak saya mencopot," kata dia.

Ini membuat, kata Ardi, kekuatan pertahanan malah mengurusi hal-hal yang sebenarnya tidak diurusi.

"Yang seharusnya bukan dikerjakan oleh kekuatan pertahanan kita, militer kita-TNI kita, menjadi ikut campur kesana.  Akhirnya, peran militer semakin luas, tidak lagi fokus pada bidang pertahanan," paaprnya.

Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional, kata Ardi, seharusnya dapat memberikan masukan kepada Presiden untuk mengembangkan dan memperkuat industri pertahanan nasional, bukan memberikan masukan agar melibatkan militer di urusan-urusan sipil seperti MBG, Kopdes Merah Putih, Satgas PKH, Pangan dan lain sebagainya yang bukan tugas TNI.

Pada kesempatan itu, Pengamat Pertahanan dan Militer, Beni Sukadis, membeberkan ketidakkonsistenan kebijakan pertahanan nasional Indonesia.

Baca Juga: Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza

Dulu, kata dia, Indonesia punya Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) yang hanya bertahan sampai tahun 1999, artinya sekitar 29 tahun. Kemudian, ketika terjadi Reformasi 1998 terjadi perubahan baik dari sisi sosial politik, ekonomi hingga kebijakan pertahan.

”Pemisahan TNI dan Polri adalah salah satu tuntutan reformasi yang salah satu tujuan utamanya memperkuat profesionalisme militer dalam kerangka pertahanan negara” jelas Beni.

Saat orde baru, kata Beni, kita mempunyai Dewan Ketahanan Nasional bukan Dewan Pertahanan Nasional. Salah satu terobosan politik hukum untuk memisahkan TNI-Polri yakni lahirnya UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara yang mengatur pertahanan semesta untuk menjaga kedaulatan, keutuhan NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman militer maupun non-militer.

Ia mengatakan, kemudian dua tahun setelah 2002, dibuatlah UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Memang, kata Beni, dalam Pasal 15 UU 3/2002 tentang Pertahanan Nasional disebutkan bahwa di masa depan akan dibentuk Dewan Pertahanan Nasional yang berfungsi sebagai merumuskan kebijakan strategis negara dalam bidang pertahanan nasional.

Hal tersebut, lanjut Beni, misalnya, tentang pertahanan negara, geostrategi, geopolitik, yang semuanya akan dibicarakan melalui DPN. Secara fungsi, dewan pertahanan nasional ini hanya memberikan nasihat dan rekomendasi kebijakan terhadap pertahanan negara.

Load More