News / Nasional
Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB
Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus pemerasan THR tahun 2026.
  • Kedua tersangka memerintahkan perangkat daerah mengumpulkan uang hingga Rp610 juta untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal.
  • Penyidik KPK memeriksa Plt Bupati Cilacap untuk mendalami kemungkinan praktik pemerasan serupa yang terjadi pada periode sebelumnya.

Lebih lanjut, Asep mengatakan Sadmoko turut memerintahkan para asisten untuk mengomunikasikan dan mengoordinasikan permintaan uang dari Syamsul.

Kebutuhan THR untuk kepentingan pribadi dan eksternal tersebut disebut harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, yakni 13 Maret 2026.

“Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya, dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ungkap Asep.

“Dalam periode 9–13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta,” lanjut dia.

Uang setoran tersebut, kata Asep, akan diserahkan Ferry kepada Sadmoko.

Untuk itu, KPK menetapkan Syamsul dan Sadmoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Keduanya kemudian dilakukan penahanan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

Load More