- KPK memeriksa tiga pejabat strategis Kota Madiun di KPPN Surakarta terkait penyidikan kasus korupsi Wali Kota Maidi.
- Penyidikan berfokus pada aliran dana dugaan pemerasan proyek dan gratifikasi yang melibatkan Maidi serta sejumlah pihak lainnya.
- Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Januari 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil tiga pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kota Madiun sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta, Jawa Tengah.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta, Jawa Tengah, atas nama SBK selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Madiun, JRO selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun, dan NA selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain tiga pejabat tersebut, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari kalangan aparatur sipil negara dan pihak swasta. Mereka antara lain mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun yang juga pernah menjabat Kepala Bapperida, serta sejumlah pegawai dinas dan pihak swasta yang diduga mengetahui aliran dana dalam perkara ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi-saksi yang diperiksa di antaranya Subakri, Jariyanto, Noor Aflah, hingga Suwarno yang pernah menduduki jabatan strategis di Pemkot Madiun.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Maidi. Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan terkait proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Sehari berselang, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya dua klaster dugaan tindak pidana. Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.
Pemanggilan sejumlah pejabat ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri lebih jauh aliran dana serta memperkuat pembuktian dalam perkara yang melibatkan kepala daerah tersebut.
Baca Juga: Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu
Berita Terkait
-
Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan