- KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus pemerasan THR tahun 2026.
- Kedua tersangka memerintahkan perangkat daerah mengumpulkan uang hingga Rp610 juta untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal.
- Penyidik KPK memeriksa Plt Bupati Cilacap untuk mendalami kemungkinan praktik pemerasan serupa yang terjadi pada periode sebelumnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap dalam beberapa periode sebelumnya.
Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Kasus ini diketahui menjerat Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka.
“Dalam pemeriksaan hari ini untuk Saudari AAF didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).
Kemudian, lanjut Budi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menelusuri alur perintah pemerasan dari Syamsul hingga mekanisme penerimaan uang hasil pemerasan.
“Didalami terkait dengan alur perintah pemerasan yang dilakukan oleh bupati, seperti apa mekanismenya, bagaimana perintah itu turun, bagaimana mekanisme pengumpulan uang,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun 2025–2026.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada awalnya lembaga antirasuah menerima laporan bahwa Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
Sadmoko diduga mendapat perintah mengumpulkan uang untuk tunjangan hari raya (THR) bagi kepentingan pribadi dan pihak eksternal, yaitu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Menindaklanjuti perintah Syamsul tersebut, Sadmoko bersama Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso (BUD) membahas jumlah kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta.
“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan ‘target setoran’ mencapai Rp750 juta,” kata Asep.
Ia menjelaskan Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas. Awalnya, Asep menyebut setiap satuan kerja (satker) ditargetkan menyetor uang Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Pada realisasinya, ungkap Asep, setoran yang diterima berkisar antara Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah. Menurut Asep, besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan Ferry.
“Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada FER untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan,” ujar Asep.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa
-
Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah