News / Metropolitan
Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi SUV berinisial LPR sebagai tersangka atas kasus tabrak lari di Jalan Raya Kalimalang.
  • Insiden kecelakaan pada 2 Mei tersebut mengakibatkan pedagang buah berinisial KA mengalami luka serius di bagian kepala.
  • Polisi tidak menahan tersangka karena pihak keluarga memberikan jaminan kooperatif selama proses hukum berlangsung sesuai aturan berlaku.

"Berdasarkan keterangan yang didapat dari petugas yang mencari informasi di TKP kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dengan nomor B 1756 PJL melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Kalimalang," jelas Darwis.

Nahas, saat tiba di lokasi, mobil mewah tersebut menghantam gerobak milik KA (62), seorang pedagang buah yang sedang menyeberang jalan.

Kondisi Korban

Akibat benturan keras tersebut, KA mengalami luka-luka yang cukup serius. "Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit Jakarta Timur, terlibat mengalami kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang penjual atau pedagang buah gerobak berinisial KA (62)," tambah Darwis.

Berdasarkan laporan medis, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, patah tulang pada ibu jari tangan kanan, serta memar dan lecet di area pipi kanan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian. (Antara)

Load More