- Banyak pengemudi kabur dari lokasi kecelakaan karena takut menghadapi amuk massa di berbagai wilayah.
- Psikologi panik dan rendahnya kepercayaan terhadap perlindungan aparat mendorong pelaku memilih melarikan diri daripada menolong korban di jalan.
- Tindakan melarikan diri justru memperberat sanksi pidana berdasarkan UU LLAJ dan KUHP serta menghilangkan peluang selamat bagi korban.
Suara.com - Di jalanan, kecelakaan tak jarang berubah menjadi dua tragedi sekaligus: tubuh korban terkapar di aspal, sementara pelaku menghilang dalam hitungan detik.
Bukan semata ingin lepas tanggung jawab, alasan yang kerap muncul justru sama—ketakutan pada amukan massa yang bisa datang lebih cepat dari pertolongan.
Mei 2026, misalnya, seorang sopir Pajero di Jakarta Timur kabur setelah menabrak pedagang buah. Sebulan sebelumnya di Cianjur, seorang pengemudi juga melarikan diri usai menabrak advokat hingga tewas.
Alasan yang dikemukakan nyaris identik: “takut diamuk massa.”
Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks.
Ketakutan terhadap kemarahan warga memang nyata, tetapi apakah itu cukup untuk membenarkan tindakan meninggalkan korban? Mengapa pula ruang publik seperti jalan raya begitu mudah berubah menjadi arena “pengadilan”?
Psikologi Massa dan Sentimen Sosial
Fenomena amuk massa sering kali meledak sebelum fakta kejadian terungkap. Dalam banyak kasus, persepsi sosial ikut bermain.
Kendaraan mewah seperti Pajero atau Fortuner kerap dilekatkan pada citra “golongan atas” yang dianggap arogan, memicu sentimen yang mudah tersulut.
Baca Juga: Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
Kasus Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bengkulu pada Agustus 2025 menjadi contoh. Setelah menabrak warga, ia melarikan diri dan menutupi mobil dinasnya dengan terpal.
Respons publik tak hanya dipicu oleh kecelakaan itu sendiri, tetapi juga oleh tindakan yang dinilai sebagai upaya menghilangkan jejak—sesuatu yang dianggap melukai rasa keadilan.
Dalam situasi seperti ini, provokasi kecil bisa berujung fatal. Pada kasus Pulogadung tahun 2022, seorang pengendara motor sampai bersembunyi di gorong-gorong setelah diteriaki “maling”.
Di jalanan, satu teriakan dapat berubah menjadi vonis instan dari kerumunan yang bergerak tanpa kontrol.
Panik, Naluri Bertahan, dan Krisis Kepercayaan
Dari sisi pelaku, keputusan untuk kabur sering lahir dari kepanikan. Secara psikologis, manusia yang menghadapi situasi ekstrem akan masuk ke mode fight or flight—lawan atau lari. Dalam fase ini, logika kerap lumpuh, digantikan oleh naluri bertahan hidup.
Itu sebabnya, bahkan individu berpendidikan tinggi bisa mengambil keputusan irasional. Pelaku tabrak lari di Pocut Baren, Aceh pada 2022, misalnya, mengaku “bingung dan takut” sesaat setelah kejadian.
Rasa takut tersebut kerap diperparah oleh rendahnya kepercayaan pada aparat.
Pelaku merasa polisi tidak akan cukup cepat atau mampu melindungi mereka dari amukan massa yang sudah lebih dulu mengepung lokasi.
Kabur Justru Memperberat Jerat Hukum
Anggapan bahwa melarikan diri bisa menghindarkan dari hukum justru keliru. Dalam banyak kasus, tindakan kabur mengubah posisi hukum pelaku—dari kelalaian menjadi perbuatan yang disengaja.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mewajibkan pengemudi untuk berhenti, memberikan pertolongan, dan melaporkan kecelakaan.
Mengabaikan kewajiban tersebut justru membuka konsekuensi pidana yang lebih berat.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menegaskan bahwa ancaman hukuman kini semakin besar dengan berlakunya KUHP baru.
“Selain dikenai UU LLAJ, juga dapat dikenai KUHP baru Pasal 474, karena kelalaiannya mengakibatkan kematian seseorang,” jelas Hery kepada Suara.com.
Ia menambahkan, konsekuensi hukum tidak berhenti pada pidana penjara.
“Bahkan jika terbukti bersalah keputusan yang dilakukan juga dapat dikenai ganti rugi kepada keluarga korban jika korban adalah kepala rumah tangga,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa aksi main hakim sendiri tetap merupakan tindak pidana. Meski sependek sepengetahuannya dalam kasus amuk massa tabrak lari ini belum ada yang dijatuhi sanksi.
“Belum ada yang saya tahu (dijatuhi sanksi), tandasnya.
Boleh Menyelamatkan Diri, Tapi Harus Melapor
Hukum memang memberi ruang bagi pengemudi untuk menyelamatkan diri jika benar-benar terancam. Namun, langkah itu bukan berarti menghilang.
Syaratnya tegas: segera menuju kantor polisi terdekat dan melaporkan kejadian. Tindakan ini menjadi penanda itikad baik sekaligus perlindungan hukum bagi pelaku.
Sebaliknya, bersembunyi atau menutupi kendaraan justru memperkuat dugaan adanya niat melarikan diri dan akan memperberat posisi di pengadilan.
Detik yang Menentukan Nyawa
Dampak paling tragis dari tabrak lari adalah hilangnya golden period—menit-menit awal yang menentukan hidup atau mati korban.
Dalam banyak kasus kecelakaan, pertolongan cepat menjadi pembeda antara selamat dan fatal. Setiap detik yang dihabiskan untuk kabur adalah waktu yang terenggut dari peluang hidup korban.
Pada akhirnya, ketakutan terhadap amukan massa kerap dibayar mahal: nyawa melayang, dan pelaku menghadapi hukuman yang lebih berat.
Di titik ini, persoalannya menjadi jelas. Tabrak lari bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cermin dari rapuhnya rasa aman di ruang publik—baik bagi korban maupun pelaku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Peternak Rugi Ratusan Juta Gegara Listrik Padam, Bos PLN Diminta Tanggung Jawab
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam, John Herdman Akui Kalah Taktik, Rizky Ridho Minta Maaf
-
ASICS Novablast vs HOKA Clifton untuk Daily Trainer, Mana yang Lebih Unggul?
-
Sindiran Keras Kebijakan Tukin TNI: Seperti Tahu Bulat, Digoreng Dadakan
-
Wardah BB Tint Shade Neutral Fair Cocok untuk Kulit Apa? Ini Review Lengkap dan Keunggulannya!
-
Mata Air dan Sumur Mengering, 90 Jiwa di Bogor Selatan Terdampak Bencana Kekeringan
-
Perempuan dan Kebiasaan Overthinking: Sesulit Itukah Memerdekakan Pikiran?
-
Guru Besar UGM Semprot Kenaikan Tukin TNI-Kemenhan: Pemerintah Pesta, Rakyat Cuci Piring
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi