News / Nasional
Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB
Ilustrasi fenomena kasus tabrak lari karena takut diamuk massa. [Suara.com/Syahda)
Baca 10 detik
  • Banyak pengemudi kabur dari lokasi kecelakaan karena takut menghadapi amuk massa di berbagai wilayah.
  • Psikologi panik dan rendahnya kepercayaan terhadap perlindungan aparat mendorong pelaku memilih melarikan diri daripada menolong korban di jalan.
  • Tindakan melarikan diri justru memperberat sanksi pidana berdasarkan UU LLAJ dan KUHP serta menghilangkan peluang selamat bagi korban.

Suara.com - Di jalanan, kecelakaan tak jarang berubah menjadi dua tragedi sekaligus: tubuh korban terkapar di aspal, sementara pelaku menghilang dalam hitungan detik.

Bukan semata ingin lepas tanggung jawab, alasan yang kerap muncul justru sama—ketakutan pada amukan massa yang bisa datang lebih cepat dari pertolongan.

Mei 2026, misalnya, seorang sopir Pajero di Jakarta Timur kabur setelah menabrak pedagang buah. Sebulan sebelumnya di Cianjur, seorang pengemudi juga melarikan diri usai menabrak advokat hingga tewas.

Alasan yang dikemukakan nyaris identik: “takut diamuk massa.”

Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks.

Ketakutan terhadap kemarahan warga memang nyata, tetapi apakah itu cukup untuk membenarkan tindakan meninggalkan korban? Mengapa pula ruang publik seperti jalan raya begitu mudah berubah menjadi arena “pengadilan”?

Psikologi Massa dan Sentimen Sosial

Fenomena amuk massa sering kali meledak sebelum fakta kejadian terungkap. Dalam banyak kasus, persepsi sosial ikut bermain.

Kendaraan mewah seperti Pajero atau Fortuner kerap dilekatkan pada citra “golongan atas” yang dianggap arogan, memicu sentimen yang mudah tersulut.

Baca Juga: Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Kasus Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bengkulu pada Agustus 2025 menjadi contoh. Setelah menabrak warga, ia melarikan diri dan menutupi mobil dinasnya dengan terpal.

Respons publik tak hanya dipicu oleh kecelakaan itu sendiri, tetapi juga oleh tindakan yang dinilai sebagai upaya menghilangkan jejak—sesuatu yang dianggap melukai rasa keadilan.

Dalam situasi seperti ini, provokasi kecil bisa berujung fatal. Pada kasus Pulogadung tahun 2022, seorang pengendara motor sampai bersembunyi di gorong-gorong setelah diteriaki “maling”.

Di jalanan, satu teriakan dapat berubah menjadi vonis instan dari kerumunan yang bergerak tanpa kontrol.

Panik, Naluri Bertahan, dan Krisis Kepercayaan

Dari sisi pelaku, keputusan untuk kabur sering lahir dari kepanikan. Secara psikologis, manusia yang menghadapi situasi ekstrem akan masuk ke mode fight or flight—lawan atau lari. Dalam fase ini, logika kerap lumpuh, digantikan oleh naluri bertahan hidup.

Itu sebabnya, bahkan individu berpendidikan tinggi bisa mengambil keputusan irasional. Pelaku tabrak lari di Pocut Baren, Aceh pada 2022, misalnya, mengaku “bingung dan takut” sesaat setelah kejadian.

Rasa takut tersebut kerap diperparah oleh rendahnya kepercayaan pada aparat.

Pelaku merasa polisi tidak akan cukup cepat atau mampu melindungi mereka dari amukan massa yang sudah lebih dulu mengepung lokasi.

Siklus Maut Jalanan: Antara Tabrak Lari dan Amuk Massa. [Infografis: Suara.com/Syahda]

Kabur Justru Memperberat Jerat Hukum

Anggapan bahwa melarikan diri bisa menghindarkan dari hukum justru keliru. Dalam banyak kasus, tindakan kabur mengubah posisi hukum pelaku—dari kelalaian menjadi perbuatan yang disengaja.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mewajibkan pengemudi untuk berhenti, memberikan pertolongan, dan melaporkan kecelakaan.

Mengabaikan kewajiban tersebut justru membuka konsekuensi pidana yang lebih berat.

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menegaskan bahwa ancaman hukuman kini semakin besar dengan berlakunya KUHP baru.

“Selain dikenai UU LLAJ, juga dapat dikenai KUHP baru Pasal 474, karena kelalaiannya mengakibatkan kematian seseorang,” jelas Hery kepada Suara.com.

Ia menambahkan, konsekuensi hukum tidak berhenti pada pidana penjara.

“Bahkan jika terbukti bersalah keputusan yang dilakukan juga dapat dikenai ganti rugi kepada keluarga korban jika korban adalah kepala rumah tangga,” imbuhnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa aksi main hakim sendiri tetap merupakan tindak pidana. Meski sependek sepengetahuannya dalam kasus amuk massa tabrak lari ini belum ada yang dijatuhi sanksi.

“Belum ada yang saya tahu (dijatuhi sanksi), tandasnya.

Boleh Menyelamatkan Diri, Tapi Harus Melapor

Hukum memang memberi ruang bagi pengemudi untuk menyelamatkan diri jika benar-benar terancam. Namun, langkah itu bukan berarti menghilang.

Syaratnya tegas: segera menuju kantor polisi terdekat dan melaporkan kejadian. Tindakan ini menjadi penanda itikad baik sekaligus perlindungan hukum bagi pelaku.

Sebaliknya, bersembunyi atau menutupi kendaraan justru memperkuat dugaan adanya niat melarikan diri dan akan memperberat posisi di pengadilan.

Detik yang Menentukan Nyawa

Dampak paling tragis dari tabrak lari adalah hilangnya golden period—menit-menit awal yang menentukan hidup atau mati korban.

Dalam banyak kasus kecelakaan, pertolongan cepat menjadi pembeda antara selamat dan fatal. Setiap detik yang dihabiskan untuk kabur adalah waktu yang terenggut dari peluang hidup korban.

Pada akhirnya, ketakutan terhadap amukan massa kerap dibayar mahal: nyawa melayang, dan pelaku menghadapi hukuman yang lebih berat.

Di titik ini, persoalannya menjadi jelas. Tabrak lari bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cermin dari rapuhnya rasa aman di ruang publik—baik bagi korban maupun pelaku.

Load More