- Polsek Metro Gambir menangkap tiga pelaku berinisial MZ, B, dan HP terkait peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah.
- Penangkapan dilakukan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Depok berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pada April 2026.
- Polisi menyita barang bukti sabu seberat 340,98 gram serta menahan para tersangka di Rutan Polsek Metro Gambir.
Suara.com - Polsek Metro Gambir mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melintasi tiga wilayah. Sebanyak tiga pelaku berinisial MZ, B, dan HP ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan warga.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Jakarta Pusat.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lalu menelusuri keterlibatan pelaku lain di sejumlah lokasi,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi lebih dulu menangkap MZ di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026) malam.
Dari tangan MZ, ditemukan paket sabu dalam plastik klip serta timbangan digital.
Keterangan MZ kemudian mengarah pada pelaku lain berinisial B yang ditangkap di rumah kos di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar, uang tunai, serta catatan transaksi yang diduga terkait penjualan narkoba.
Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi mengamankan HP di wilayah Depok, Jawa Barat, yang diduga berperan sebagai pemasok.
Polisi juga menggeledah satu lokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
“Total barang bukti yang diamankan berupa 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar sabu dengan berat 340,98 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan berbentuk padat dan cair yang masih didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Agus.
Baca Juga: 7 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi, Diduga Kasus Haji Ilegal dan Pelanggaran Finansial
Ketiga tersangka kekinian ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Agus mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar