- Polsek Metro Gambir menangkap tiga pelaku berinisial MZ, B, dan HP terkait peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah.
- Penangkapan dilakukan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Depok berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pada April 2026.
- Polisi menyita barang bukti sabu seberat 340,98 gram serta menahan para tersangka di Rutan Polsek Metro Gambir.
Suara.com - Polsek Metro Gambir mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melintasi tiga wilayah. Sebanyak tiga pelaku berinisial MZ, B, dan HP ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan warga.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Jakarta Pusat.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lalu menelusuri keterlibatan pelaku lain di sejumlah lokasi,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi lebih dulu menangkap MZ di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026) malam.
Dari tangan MZ, ditemukan paket sabu dalam plastik klip serta timbangan digital.
Keterangan MZ kemudian mengarah pada pelaku lain berinisial B yang ditangkap di rumah kos di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar, uang tunai, serta catatan transaksi yang diduga terkait penjualan narkoba.
Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi mengamankan HP di wilayah Depok, Jawa Barat, yang diduga berperan sebagai pemasok.
Polisi juga menggeledah satu lokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
“Total barang bukti yang diamankan berupa 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar sabu dengan berat 340,98 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan berbentuk padat dan cair yang masih didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Agus.
Baca Juga: 7 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi, Diduga Kasus Haji Ilegal dan Pelanggaran Finansial
Ketiga tersangka kekinian ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Agus mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit