News / Metropolitan
Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB
Barang bukti narkotika jenis sabu yang melintasi tiga wilayah Jakarta hingga Depok. [Suara.com/Polsek Metro Gambir]
Baca 10 detik
  • Polsek Metro Gambir menangkap tiga pelaku berinisial MZ, B, dan HP terkait peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah.
  • Penangkapan dilakukan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Depok berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pada April 2026.
  • Polisi menyita barang bukti sabu seberat 340,98 gram serta menahan para tersangka di Rutan Polsek Metro Gambir.

Suara.com - Polsek Metro Gambir mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melintasi tiga wilayah. Sebanyak tiga pelaku berinisial MZ, B, dan HP ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan warga.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Jakarta Pusat.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lalu menelusuri keterlibatan pelaku lain di sejumlah lokasi,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi lebih dulu menangkap MZ di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026) malam.

Dari tangan MZ, ditemukan paket sabu dalam plastik klip serta timbangan digital.

Keterangan MZ kemudian mengarah pada pelaku lain berinisial B yang ditangkap di rumah kos di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar, uang tunai, serta catatan transaksi yang diduga terkait penjualan narkoba.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melintasi tiga wilayah. [Suara.com/Polsek Metro Gambir]

Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi mengamankan HP di wilayah Depok, Jawa Barat, yang diduga berperan sebagai pemasok.

Polisi juga menggeledah satu lokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

“Total barang bukti yang diamankan berupa 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar sabu dengan berat 340,98 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan berbentuk padat dan cair yang masih didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Agus.

Baca Juga: 7 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi, Diduga Kasus Haji Ilegal dan Pelanggaran Finansial

Ketiga tersangka kekinian ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Agus mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Load More