- Polsek Metro Gambir menangkap tiga pelaku berinisial MZ, B, dan HP terkait peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah.
- Penangkapan dilakukan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Depok berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pada April 2026.
- Polisi menyita barang bukti sabu seberat 340,98 gram serta menahan para tersangka di Rutan Polsek Metro Gambir.
Suara.com - Polsek Metro Gambir mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melintasi tiga wilayah. Sebanyak tiga pelaku berinisial MZ, B, dan HP ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan warga.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Jakarta Pusat.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lalu menelusuri keterlibatan pelaku lain di sejumlah lokasi,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi lebih dulu menangkap MZ di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026) malam.
Dari tangan MZ, ditemukan paket sabu dalam plastik klip serta timbangan digital.
Keterangan MZ kemudian mengarah pada pelaku lain berinisial B yang ditangkap di rumah kos di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar, uang tunai, serta catatan transaksi yang diduga terkait penjualan narkoba.
Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi mengamankan HP di wilayah Depok, Jawa Barat, yang diduga berperan sebagai pemasok.
Polisi juga menggeledah satu lokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
“Total barang bukti yang diamankan berupa 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar sabu dengan berat 340,98 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan berbentuk padat dan cair yang masih didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Agus.
Baca Juga: 7 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi, Diduga Kasus Haji Ilegal dan Pelanggaran Finansial
Ketiga tersangka kekinian ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Agus mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi