News / Metropolitan
Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkoba di Whiterabbit Club, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2026) dini. Lima orang ditangkap sebagai tersangka, terdiri dari bandar hingga pegawai club.
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta menutup permanen tempat hiburan malam Whiterabit di Golf Island, PIK, akibat keterlibatan dalam peredaran narkotika.
  • Bareskrim Polri mengungkap kasus narkoba tersebut pada akhir Maret 2026 yang kemudian memicu penyelidikan dan penggeledahan lokasi usaha.
  • Dinas terkait mencabut seluruh izin operasional Whiterabit karena terbukti melanggar aturan penyelenggaraan usaha pariwisata yang berlaku di Jakarta.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penindakan tegas berupa penutupan permanen terhadap tempat hiburan malam Whiterabit di kawasan Golf Island, PIK, Jakarta Utara.

Langkah diambil setelah unit usaha tersebut terindikasi kuat terlibat dalam pusaran peredaran narkotika.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bertindak sebagai eksekutor utama dalam penghentian seluruh aktivitas bisnis yang dikelola oleh PT Pribadi Utama Mandiri tersebut.

“Sebagai kronologi awal, dalam perkembangan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, pada akhir Maret 2026 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap kasus peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di tempat hiburan malam,” jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Penutupan ini merupakan muara dari rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan Bareskrim Polri.

Aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan tindakan penggeledahan di lokasi guna mengumpulkan barang bukti serta menangkap para pelaku yang terlibat.

Pemprov DKI Jakarta pun segera merespons temuan tersebut dengan melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi secara menyeluruh.

“Dari hasil pengawasan dan evaluasi, ditemukan bahwa kegiatan usaha Whiterabit PIK melakukan pelanggaran Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” papar Satriadi.

Berdasarkan regulasi tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta langsung mengajukan usulan pencabutan perizinan berusaha.

Baca Juga: Tok! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba dalam Rutan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kemudian menindaklanjuti usulan tersebut, dengan mencabut izin operasional bar, restoran, kafe, hingga karaoke dari Whiterabit PIK.

Seluruh izin usaha dicabut secara resmi melalui surat pemberitahuan tertanggal 10 April 2026, bagi entitas yang berlokasi di Golf Island PIK Blok C tersebut.

“Selanjutnya, pada tanggal 20 April 2026, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat rekomendasi Penutupan Tempat Usaha PT. Pribadi Utama Mandiri (Whiterabit PIK) dengan nomor surat e-0515/PW.01.02 kepada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta,” kata Satriadi.

Kegiatan penindakan lapangan oleh personel Satpol PP merupakan bentuk nyata dari penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah ibu kota.

Pemerintah menekankan bahwa setiap tempat usaha pariwisata memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi ketentuan perizinan dan menjauhi aktivitas terlarang.

“Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Satriadi.

Load More