- Penyanyi Piche Kota dibebaskan dari tahanan Polres Belu karena masa penahanan habis dan berkas perkara belum lengkap.
- Korban mengubah keterangan dalam BAP dengan menyatakan Piche Kota tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut.
- Polres Belu masih memantau persidangan dua tersangka lainnya untuk menentukan status hukum Piche Kota di masa mendatang.
Suara.com - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota atau yang dikenal dengan Piche Kota, kini resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari tahanan Polres Belu, Nusa Tenggara Timur.
Pembebasan sementara tersangka kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA ini dipicu oleh berkas perkara yang tak kunjung dinyatakan lengkap (P-21) hingga masa penahanannya berakhir.
Selain kendala administratif, arah penyidikan berubah drastis setelah korban ACT (16) secara mengejutkan mengubah keterangannya dengan menyatakan bahwa Piche Kota tidak terlibat dalam aksi persetubuhan tersebut.
Kasatreskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa kepolisian kini memilih untuk mencermati fakta-fakta yang akan muncul dalam persidangan dua tersangka lainnya.
"Untuk sepenuhnya bebas belum, karena masih menunggu fakta di persidangan,” ujar Rachmat, dikutip pada Kamis (7/5/2026).
Untuk mengetahui alasan di balik keluarnya Piche Kota dari sel tahanan, berikut adalah 6 faktanya:
1. Bebas karena Masa Penahanan Habis dan Berkas Belum Lengkap
Keputusan pihak kepolisian untuk mengeluarkan Piche Kota dari sel tahanan Polres Belu sejatinya bukan didasari oleh penghentian perkara secara permanen atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), melainkan murni dikarenakan durasi penahanan resmi yang diatur undang-undang telah mencapai batas maksimal dan secara prosedural tidak dapat diperpanjang lagi oleh tim penyidik.
Kondisi hukum ini terpaksa diambil mengingat berkas perkara penyidikan yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu dinilai masih memiliki kekurangan syarat materiil maupun formil oleh jaksa peneliti, sehingga dengan status berkas yang masih P-19 tersebut, penyidik secara hukum wajib menerbitkan surat perintah pengeluaran penahanan bagi yang bersangkutan.
Baca Juga: Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
2. Korban Mendadak Ubah Keterangan
Salah satu faktor paling krusial yang secara drastis mengubah peta penyidikan pihak kepolisian dalam perkara asusila ini adalah adanya perubahan pada kesaksian korban yang berinisial ACT (16). Fakta yang mengejutkan ini tertuang secara resmi dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang diambil penyidik pada (26/3/2026) silam.
Di mana dalam keterangan terbarunya, korban secara tegas menyatakan bahwa Piche Kota sebenarnya tidak ikut terlibat dalam aksi persetubuhan sebagaimana dituduhkan sebelumnya. Melalui revisi pengakuan tersebut, ACT kini hanya menitikberatkan tuduhannya kepada dua tersangka lainnya, yakni Rifal Sila dan Roy Mali, yang ia sebut sebagai pelaku utama di balik peristiwa memilukan tersebut.
3. Jaksa Nilai Unsur Pidana Piche Belum Terpenuhi
Adanya pengakuan terbaru dari korban ACT membawa dampak signifikan terhadap penilaian yuridis di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, di mana jaksa kini memandang bukti-bukti yang ada belum cukup kuat untuk memajukan peran Piche Kota ke tahap persidangan terkait delik pemerkosaan.
Kasatreskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, memberikan keterangan bahwa setelah dilakukan sinkronisasi berkas dan koordinasi bersama pihak kejaksaan, ditemukan kesimpulan sementara bahwa tindakan Piche Kota belum menyentuh unsur-unsur pidana yang tertuang dalam Pasal 473 KUHP Baru tentang Pemerkosaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara