- Penyanyi Piche Kota dibebaskan dari tahanan Polres Belu karena masa penahanan habis dan berkas perkara belum lengkap.
- Korban mengubah keterangan dalam BAP dengan menyatakan Piche Kota tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut.
- Polres Belu masih memantau persidangan dua tersangka lainnya untuk menentukan status hukum Piche Kota di masa mendatang.
Sebagai langkah tindak lanjut agar perkara ini tetap berjalan sesuai koridor hukum, pihak penyidik kepolisian kini tengah fokus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi lain guna mencari kemungkinan penerapan pasal 'turut serta' dalam tindak pidana tersebut.
4. Berkas Perkara Dipisah (Splitsing)
Berbanding terbalik dengan kondisi hukum yang dialami oleh Piche Kota, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Roy Mali dan Rifal Sila, justru menunjukkan kemajuan signifikan di mana dokumen penyidikan mereka kini telah resmi mengantongi status lengkap (P-21) dari pihak kejaksaan.
Seiring dengan terpenuhinya syarat-syarat materiil dan formil tersebut, penyidik kepolisian pun telah melakukan pelimpahan tahap dua, yang artinya baik berkas perkara maupun kedua tersangka tersebut kini telah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Belu untuk segera disidangkan.
Dalam penanganan perkara ini, pihak jaksa penuntut umum secara khusus menginstruksikan dilakukannya prosedur splitsing atau pemisahan berkas perkara secara mandiri antara Piche Kota dengan Roy Mali dan Rifal Sila, guna memperjelas tindakan masing-masing individu saat peristiwa dugaan asusila itu berlangsung.
5. Polisi Tunggu Fakta di Persidangan Dua Tersangka Lain
Meskipun saat ini Piche Kota secara resmi telah diperbolehkan pulang dan kembali ke kediamannya, pihak kepolisian dari jajaran Polres Belu memberikan penekanan keras bahwa status hukum sang penyanyi belum sepenuhnya bersih atau dinyatakan bebas murni dari jerat hukum yang sedang berjalan.
Saat ini, tim penyidik Polres Belu memilih untuk mengambil langkah strategis yang bersifat wait and see atau memantau secara saksama setiap dinamika dan perkembangan yang muncul dalam proses persidangan dua tersangka lainnya, yakni Roy Mali dan Rifal Sila.
Pihak berwajib menegaskan bahwa apabila dalam jalannya persidangan nanti terungkap adanya fakta-fakta hukum baru ataupun temuan bukti materiil lainnya yang memberatkan posisi Piche Kota, maka secara otomatis proses penyidikan terhadap jebolan ajang pencarian bakat tersebut akan segera dibuka kembali dan dilanjutkan hingga tuntas.
Baca Juga: Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
6. Muncul Desakan Perlindungan Saksi dan Dugaan Intimidasi
Langkah kepolisian mengeluarkan Piche Kota dari masa penahanannya menuai sorotan tajam serta kecaman dari berbagai lembaga aktivis kemanusiaan yang mendampingi kasus ini. Selaku Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik, mencurigai bahwa perubahan pengakuan korban yang mendadak bukanlah tanpa sebab, melainkan disinyalir kuat akibat adanya pengaruh tekanan atau ancaman yang menyasar kondisi mental korban.
Sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak penyintas, Sarah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bergerak cepat turun ke lapangan guna memberikan proteksi menyeluruh kepada siswi SMA tersebut dan pihak keluarganya agar terhindar dari potensi ancaman lebih lanjut, mengingat adanya jeda waktu yang panjang antara pemeriksaan awal dan pemeriksaan tambahan yang memicu kejanggalan.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!