- Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan kondisi darurat kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren dan perguruan tinggi.
- Kasus pelecehan di Pati, Bogor, dan Universitas Indonesia mendesak aparat hukum memberikan sanksi tegas demi efek jera pelaku.
- DPR RI akan memanggil kementerian terkait untuk menyusun standar perlindungan nasional bagi santri serta menjamin pemulihan bagi korban.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan atensi mendalam terhadap rentetan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, khususnya di pondok pesantren (ponpes) dan perguruan tinggi.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini sudah masuk tahap darurat dan harus ditangani dengan tindakan hukum yang memberikan efek jera.
“Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di ponpes, harus ditindak tegas,” kata Cucun kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Pernyataan ini merespons sejumlah kasus memilukan, di antaranya dugaan pencabulan terhadap 30 hingga 50 santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Pati, oleh oknum pengasuh yayasan.
Selain itu, muncul kasus serupa di wilayah Ciawi, Bogor, yang melibatkan belasan santri laki-laki, serta kasus pelecehan verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Cucun menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh lemah, terutama dalam menghadapi pelaku yang memanfaatkan relasi kuasa dan otoritas moral untuk mengintimidasi korban yang mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu atau yatim piatu.
“Dan penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendesak agar negara hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi para korban, mencakup aspek hukum, kesehatan fisik, hingga pemulihan psikologis.
“Hak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi. Penegak hukum bersama instansi terkait harus memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka,” pesannya.
Baca Juga: Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
Sebagai pimpinan DPR yang mengoordinasikan bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun menilai rentetan kejadian ini tidak bisa hanya dianggap sebagai ulah oknum semata, melainkan menyentuh integritas sistem pendidikan secara keseluruhan.
“Lembaga pendidikan, termasuk yang berbasis keagamaan seperti pesantren, memiliki karakter khusus yaitu relasi antara pengasuh dan santri yang kuat, lingkungan berasrama yang tertutup, serta otoritas moral yang tinggi,” ungkapnya.
"Kondisi ini menuntut adanya standar perlindungan yang lebih spesifik dan terukur dibandingkan lembaga pendidikan pada umumnya,” lanjutnya.
Sebagai langkah pengawasan, Cucun memastikan DPR RI melalui Komisi VIII dan Komisi X akan memanggil kementerian serta lembaga terkait untuk merumuskan solusi darurat.
Pihaknya akan meminta penjelasan mengenai standar pembinaan dan pengawasan pesantren yang mampu menjangkau ruang-ruang internal tanpa mengganggu independensi lembaga.
Ia juga memperingatkan agar kasus-kasus seperti yang terjadi di Pati tidak diselesaikan secara kekeluargaan atau diredam demi menjaga nama baik institusi.
“Setiap lembaga pendidikan keagamaan harus memiliki sistem yang dapat diuji secara nyata dalam melindungi peserta didiknya, dalam hal di ponpes adalah perlindungan bagi santri dan santriwati,” ujarnya.
Cucun pun mendorong pemerintah untuk menyusun standar nasional perlindungan santri dengan indikator kepatuhan yang jelas serta penguatan fungsi pembinaan oleh Kementerian Agama.
"Setiap anak dan peserta didik berhak menerima perlindungan dan rasa aman, termasuk di lingkungan pesantren. Maka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
7 Tips Memilih Pondok Pesantren yang Aman, Orangtua Perlu Perhatikan Hal Ini Demi Keamanan Anak
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup