News / Nasional
Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan kondisi darurat kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren dan perguruan tinggi.
  • Kasus pelecehan di Pati, Bogor, dan Universitas Indonesia mendesak aparat hukum memberikan sanksi tegas demi efek jera pelaku.
  • DPR RI akan memanggil kementerian terkait untuk menyusun standar perlindungan nasional bagi santri serta menjamin pemulihan bagi korban.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan atensi mendalam terhadap rentetan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, khususnya di pondok pesantren (ponpes) dan perguruan tinggi.

Ia menegaskan bahwa kondisi ini sudah masuk tahap darurat dan harus ditangani dengan tindakan hukum yang memberikan efek jera.

“Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di ponpes, harus ditindak tegas,” kata Cucun kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Pernyataan ini merespons sejumlah kasus memilukan, di antaranya dugaan pencabulan terhadap 30 hingga 50 santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Pati, oleh oknum pengasuh yayasan.

Selain itu, muncul kasus serupa di wilayah Ciawi, Bogor, yang melibatkan belasan santri laki-laki, serta kasus pelecehan verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Cucun menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh lemah, terutama dalam menghadapi pelaku yang memanfaatkan relasi kuasa dan otoritas moral untuk mengintimidasi korban yang mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu atau yatim piatu.

“Dan penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendesak agar negara hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi para korban, mencakup aspek hukum, kesehatan fisik, hingga pemulihan psikologis.

“Hak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi. Penegak hukum bersama instansi terkait harus memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka,” pesannya.

Baca Juga: Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Sebagai pimpinan DPR yang mengoordinasikan bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun menilai rentetan kejadian ini tidak bisa hanya dianggap sebagai ulah oknum semata, melainkan menyentuh integritas sistem pendidikan secara keseluruhan.

“Lembaga pendidikan, termasuk yang berbasis keagamaan seperti pesantren, memiliki karakter khusus yaitu relasi antara pengasuh dan santri yang kuat, lingkungan berasrama yang tertutup, serta otoritas moral yang tinggi,” ungkapnya.

"Kondisi ini menuntut adanya standar perlindungan yang lebih spesifik dan terukur dibandingkan lembaga pendidikan pada umumnya,” lanjutnya.

Sebagai langkah pengawasan, Cucun memastikan DPR RI melalui Komisi VIII dan Komisi X akan memanggil kementerian serta lembaga terkait untuk merumuskan solusi darurat.

Pihaknya akan meminta penjelasan mengenai standar pembinaan dan pengawasan pesantren yang mampu menjangkau ruang-ruang internal tanpa mengganggu independensi lembaga.

Ia juga memperingatkan agar kasus-kasus seperti yang terjadi di Pati tidak diselesaikan secara kekeluargaan atau diredam demi menjaga nama baik institusi.

Load More