News / Nasional
Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:32 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pati (kanan) Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat berbincang dengan tersangka pencabulan berinisial AS yang ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Kamis (6/5/2026). [ANTARA/HO-Polresta Pati]
Baca 10 detik
  • Anggota DPR Selly Andriany Gantina mendesak masyarakat mengawal kasus dugaan pencabulan oleh pengurus Ponpes Ndholo Kusumo, Ashari, di Pati.
  • Selly mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak abai dan menegakkan UU TPKS demi memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
  • Kasus ini menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama agar pemerintah memastikan standar perlindungan santri berjalan optimal.

Suara.com - Anggota Komisi 8 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina mengajak masyrakat mengawal kasus dugaan pencabulan dan pelecehan santri yang dilakukan pengurus Ponpes Ndholo Kusumo, Ashari.

Selain itu, Selly juga mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak abai dan memberikan kompromi terhadap pelaku. Baginya mereka yang abai dan menghalangi penyidikan bisa dipenjara.

"UU sudah sangat jelas. Dalam Pasal 19 UU TPKS ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penanganan perkara kekerasan seksual dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Selly Gantina, Jumat (8/5/2026).

Artinya, lanjut Selly, ketentuan ini berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali, sehingga seluruh pihak, termasuk aparat dan lembaga terkait, harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berpihak pada korban.

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly memaparkan pada UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjelaskan adanya perlindungan bagi korban sebagai pasal 40 UU TPSK serta penindakan bagi pelaku yang menghalangi upaya penyidikan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak agar pemerintah segera mengusut kasus dugaan intimidasi yang menimpa sejumlah atlet disabilitas di Kabupaten Bekasi. (foto ist)

Selly menduga ada upaya sekelompok pihak yang berupaya mengaburkan kasus itu mulai dari membiarkan pelaporan sejak 2024. Serta pernyataan polisi yang sebelumnya mengaku tak ditahan karena koperatif, namun nyatanya kabur. Dua hal ini membuat Selly merasa geram.

Merujuk dalam UU TPKS, lanjut Selly memenjarakan pelaku kekerasan seksual seperti pada UU TPKS hanya cukup dua alat bukti, salah satunya keterangan korban dan surat keterangan psikologi atau visum.

"Artinya kalo pada akhirnya hambatan kasus karena sebagain korban mencabut laporan itu agak rancu. Kan masih ada korban lainnya," jelasnya.

Di sisi lain, Selly mendesak adanya penyidikan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang abai terhadap kasus ini termasuk 'menspesialkan' pelaku yang diketahui kabur setelah sebelumnya keluar dari ponpes dengan pengawalan ketat aparat.

Karena ia melihat kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah menjadi pelajaran dan momentum bagi APH mematuhi UU TPSK. Sebab, menurutnya banyak kasus yang menunjukkan lambannya respons aparat penegak hukum, minimnya keberpihakan kepada korban, hingga adanya upaya pembiaran karena pelaku memiliki pengaruh sosial maupun keagamaan.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati

"Kondisi ini sangat memprihatinkan. Aparat penegak hukum tidak boleh bersikap abai, apalagi membiarkan proses hukum berjalan setengah hati. Negara harus hadir secara tegas dan berpihak kepada korban, bukan tunduk pada tekanan sosial ataupun relasi kuasa yang melindungi pelaku," tegasnya.

Di sisi lain, legislator Dapil Jabar VIII Cirebon - Indramayu itu juga melihat kasus ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama.

Tidak cukup hanya mengandalkan citra moral atau simbol keagamaan, tetapi harus ada mekanisme perlindungan anak yang jelas, pengawasan berkala, kanal pengaduan yang aman, serta keterlibatan pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam memastikan standar perlindungan santri berjalan optimal.

"Kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku, siapa pun mereka dan apa pun latar belakangnya," tutup Mantan Plt Bupati Cirebon itu.

Load More