- Polisi menangkap pelaku berinisial ML di Cilodong, Depok, setelah merusak mobil ambulans di Jalan Moch. Nail.
- Kejadian bermula saat pelaku menolak memberi jalan dan menendang bumper ambulans yang hendak menjemput korban kecelakaan.
- Petugas mengamankan pelaku serta barang bukti motor guna memproses hukum sesuai Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Suara.com - Polisi meringkus pelaku penghadangan terhadap sebuah mobil ambulans di Jalan Moch. Nail, Sukmajaya, Kota Depok.
Kasie Humas Polda Metro Jaya, Made Budi, mengatakan pelaku berinisial ML ditangkap di Jalan Jati Raya, Cilodong, Kota Depok. Penangkapan terhadap ML dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan perusakan.
Pelaku sempat bergaya sok jagoan saat menghadang laju ambulans, namun wajahnya seketika berubah saat digiring petugas.
Peristiwa bermula ketika ambulans hendak menjemput korban kecelakaan lalu lintas dan meminta jalan kepada pelaku.
Namun, pelaku tidak bersedia memberi jalan sehingga sempat terjadi perdebatan antara korban dan pelaku.
“Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,” kata Made saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Mendapati laporan yang sempat viral di media sosial, polisi langsung melakukan penelusuran.
Tim kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku yang saat melakukan aksi penghadangan bersama adik iparnya.
Saksi dan barang bukti berupa motor yang digunakan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Depok guna ditindaklanjuti.
Baca Juga: Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
Pelaku terancam dikenakan Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan.
Berita Terkait
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Siap-Siap! Perunggu hingga Kelompok Penerbang Roket Bakal Guncang Depok di The Popstival Vol. 2
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
-
Bawa Klub Presiden Prabowo Promosi, Widodo Cahyono Putro Justru Kecewa, Ini Alasannya
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Donald Trump Kesal Mahalnya Tiket Piala Dunia 2026: Saya Nggak Mau Beli
-
Langsung Kena Kritik, CFD Rasuna Said Bakal Diberlakukan dengan Penyesuaian Jam
-
Krisis Energi Global Mulai Hantam Industri AMDK, Apa Dampaknya Bagi Konsumen?
-
Sampah Pasar Bisa Jadi Pupuk Cuma 2 Jam, Jakarta Uji Teknologi Baru di Kramat Jati
-
DPRD DKI: Jakarta Calon Kota Global, Tidak Boleh Jadi Tempat Aman bagi Sindikat Judi Internasional
-
Mengapa Krisis Iklim Disebut Bisa Memperparah Penyebaran Hantavirus?
-
Donald Trump Ancam Hancurkan Siapa Pun yang Dekati Uranium Iran
-
Krisis Iklim Ancam Keselamatan Jemaah Haji, Studi Soroti Risiko Heatstroke
-
KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Maidi
-
DPR Apresiasi Bareskrim di Kasus Judi Online Internasional, Minta Jaringan Lain Dibongkar