- Polisi menangkap pelaku berinisial ML di Cilodong, Depok, setelah merusak mobil ambulans di Jalan Moch. Nail.
- Kejadian bermula saat pelaku menolak memberi jalan dan menendang bumper ambulans yang hendak menjemput korban kecelakaan.
- Petugas mengamankan pelaku serta barang bukti motor guna memproses hukum sesuai Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Suara.com - Polisi meringkus pelaku penghadangan terhadap sebuah mobil ambulans di Jalan Moch. Nail, Sukmajaya, Kota Depok.
Kasie Humas Polda Metro Jaya, Made Budi, mengatakan pelaku berinisial ML ditangkap di Jalan Jati Raya, Cilodong, Kota Depok. Penangkapan terhadap ML dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan perusakan.
Pelaku sempat bergaya sok jagoan saat menghadang laju ambulans, namun wajahnya seketika berubah saat digiring petugas.
Peristiwa bermula ketika ambulans hendak menjemput korban kecelakaan lalu lintas dan meminta jalan kepada pelaku.
Namun, pelaku tidak bersedia memberi jalan sehingga sempat terjadi perdebatan antara korban dan pelaku.
“Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,” kata Made saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Mendapati laporan yang sempat viral di media sosial, polisi langsung melakukan penelusuran.
Tim kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku yang saat melakukan aksi penghadangan bersama adik iparnya.
Saksi dan barang bukti berupa motor yang digunakan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Depok guna ditindaklanjuti.
Baca Juga: Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
Pelaku terancam dikenakan Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan.
Berita Terkait
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Siap-Siap! Perunggu hingga Kelompok Penerbang Roket Bakal Guncang Depok di The Popstival Vol. 2
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
-
Bawa Klub Presiden Prabowo Promosi, Widodo Cahyono Putro Justru Kecewa, Ini Alasannya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!