- Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri, viral karena bermain game dan merokok saat rapat resmi berlangsung.
- Mahkamah Partai Gerindra menjadwalkan sidang etik terhadap Achmad Syahri di kantor DPP Jakarta pada Jumat.
- Langkah tegas partai dilakukan untuk menindak perilaku kader yang dianggap mencoreng etika sebagai wakil rakyat.
Suara.com - DPP Partai Gerindra mengambil langkah tegas terhadap Anggota DPRD Jember periode 2024–2029, Achmad Syahri As Siddiqi, setelah videonya bermain game dan merokok saat rapat resmi viral di media sosial.
Kader muda Gerindra itu dijadwalkan menjalani sidang etik di Mahkamah Partai pada Jumat pekan ini.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, memastikan pemanggilan terhadap Achmad Syahri akan dilakukan langsung di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta.
"Hari jumat," ujar Habiburokhman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Politikus yang juga menjabat Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan melalui mekanisme resmi partai.
"Di DPP," tambahnya singkat saat menjelaskan lokasi sidang etik.
Habiburokhman juga menegaskan Partai Gerindra tidak akan membiarkan tindakan kader yang dinilai mencoreng etika sebagai wakil rakyat.
"Iya disidang hari jumat di dpp di Mahkamah partai," tegasnya.
Sebelumnya, nama Achmad Syahri mendadak menjadi sorotan publik usai video dirinya bermain game sambil merokok saat rapat DPRD Kabupaten Jember beredar luas di media sosial.
Baca Juga: DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye
Dalam video yang viral, legislator muda yang akrab disapa Ra Syahri itu tampak tidak fokus mengikuti jalannya rapat. Aksinya memicu kritik publik karena dinilai tidak mencerminkan sikap seorang anggota dewan.
Achmad Syahri sendiri dikenal sebagai anggota DPRD termuda di Jember. Ia dilantik sebagai legislator periode 2024–2029 pada usia 25 tahun.
Syahri juga berasal dari keluarga politik. Ia merupakan putra pertama mantan anggota DPR RI Achmad Fadil Muzakki Syah atau Ra Fadil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang
-
Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan
-
Ambisi B50 Dinilai Berisiko bagi Ekonomi, Pangan, dan Lingkungan: Adakah Alternatifnya?