- Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang kasus korupsi PT PAL pada Senin, 11 Mei 2026, terkait sengketa kredit investasi.
- Persidangan mengungkap dugaan penguasaan ilegal pabrik kelapa sawit oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga April 2026.
- Tim penasihat hukum menyoroti ketimpangan tuntutan jaksa serta adanya bukti elektronik terkait dugaan permufakatan jahat antar terdakwa.
Ia menyebut tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan wewenang apabila benar terjadi tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain persoalan penguasaan pabrik, persidangan juga mengungkap dugaan permufakatan jahat melalui barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Direktur PT PAL Victor Gunawan dan Komisaris PT PAL Arif Rohman.
Percakapan itu disebut membahas rencana pengambilan dana Rp5 miliar dari PT JIM milik Bengawan Kamto. Tim kuasa hukum menilai terdapat ketimpangan dalam tuntutan jaksa terhadap para terdakwa.
Menurut kuasa hukum, Arif Rohman yang disebut menerima dana justru dituntut lebih ringan dibanding Bengawan Kamto yang disebut tidak menikmati aliran dana tersebut.
Dalam persidangan juga disebut dakwaan primer terhadap Bengawan Kamto telah gugur karena unsur memperkaya diri sendiri dinilai tidak terbukti.
“Fakta persidangan menunjukkan terdakwa justru mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, namun tetap dituntut enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp12,9 miliar,” ujar tim penasihat hukum.
Pihak kuasa hukum meminta seluruh fakta dan bukti yang muncul di persidangan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Mereka menilai transparansi dan penegakan keadilan harus dikedepankan agar tidak terjadi kriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Berita Terkait
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah
-
Nadiem, 18 Tahun Bui, dan Matinya Nyali Para Profesional Masuk Birokrasi
-
Mas Nadiem dan Chromebook: Niatnya Digitalisasi, Kok Berujung 18 Tahun Bui?
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Kasus Nadiem Makarim Bisa Jadi Alarm Bahaya bagi Profesional yang Ingin Mengabdi pada Negara
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel