- Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang kasus korupsi PT PAL pada Senin, 11 Mei 2026, terkait sengketa kredit investasi.
- Persidangan mengungkap dugaan penguasaan ilegal pabrik kelapa sawit oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga April 2026.
- Tim penasihat hukum menyoroti ketimpangan tuntutan jaksa serta adanya bukti elektronik terkait dugaan permufakatan jahat antar terdakwa.
Ia menyebut tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan wewenang apabila benar terjadi tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain persoalan penguasaan pabrik, persidangan juga mengungkap dugaan permufakatan jahat melalui barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Direktur PT PAL Victor Gunawan dan Komisaris PT PAL Arif Rohman.
Percakapan itu disebut membahas rencana pengambilan dana Rp5 miliar dari PT JIM milik Bengawan Kamto. Tim kuasa hukum menilai terdapat ketimpangan dalam tuntutan jaksa terhadap para terdakwa.
Menurut kuasa hukum, Arif Rohman yang disebut menerima dana justru dituntut lebih ringan dibanding Bengawan Kamto yang disebut tidak menikmati aliran dana tersebut.
Dalam persidangan juga disebut dakwaan primer terhadap Bengawan Kamto telah gugur karena unsur memperkaya diri sendiri dinilai tidak terbukti.
“Fakta persidangan menunjukkan terdakwa justru mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, namun tetap dituntut enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp12,9 miliar,” ujar tim penasihat hukum.
Pihak kuasa hukum meminta seluruh fakta dan bukti yang muncul di persidangan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Mereka menilai transparansi dan penegakan keadilan harus dikedepankan agar tidak terjadi kriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Berita Terkait
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah
-
Nadiem, 18 Tahun Bui, dan Matinya Nyali Para Profesional Masuk Birokrasi
-
Mas Nadiem dan Chromebook: Niatnya Digitalisasi, Kok Berujung 18 Tahun Bui?
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Kasus Nadiem Makarim Bisa Jadi Alarm Bahaya bagi Profesional yang Ingin Mengabdi pada Negara
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
-
Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo
-
Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan
-
Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen
-
Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy
-
Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol
-
Prabowo dan Presiden Belarus Sepakati Peta Jalan Kerja Sama 20262030
-
Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA
-
Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir
-
Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?