News / Nasional
Senin, 18 Mei 2026 | 13:10 WIB
Massa yang tergabung dalam gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara bersama komite aksi pemuda anti korupsi (KAPAK) kembali menggelar aksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan belum lama ini. (Ist)
Baca 10 detik
  • Massa Keadilan dan Perubahan Nusantara menggelar aksi di kantor KPK Jakarta pada 18 Mei 2026 menuntut audit kredit.
  • Demonstran mendesak BPK serta KPK mengusut dugaan kredit macet senilai Rp30,3 triliun yang melibatkan pihak Kalla Group.
  • Jusuf Kalla membantah tuduhan kredit macet tersebut dan memastikan seluruh kewajiban pinjaman perusahaannya dibayar tepat waktu setiap saat.

Ketiga, pihaknya menantang BPK, KPK dan Kejagung untuk berani mengaudit dan memeriksa serta menyita aset Kalla Group jika terjadi kredit macet oleh perusahaan Kalla Group.

Klarifikasi JK

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla sebelumnya sudah memberikan klarifikasi soal kabar yang beredar di media sosial terkait dugaan perusahaan miliknya memiliki kredit macet mencapai Rp 30 triliun.

Jusuf Kalla menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menilai hanya upaya mendiskreditkan dirinya.

"Perusahaan saya sudah 75 tahun. Tidak satu pun Hadji Kalla pernah kredit macet. Satu kali pun tidak pernah kredit macet," ujar Jusuf Kalla saat konferensi pers di kediamannya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta pada Sabtu (18/4/2026) lalu.

Jusuf Kalla membenarkan Kalla Group memang memiliki pinjaman perbankan dengan nilai besar, yakni sekitar Rp30 triliun.

Namun, pinjaman tersebut bukan kredit macet dan Kalla Group dipastikan Jusuf Kalla tidak pernah telat membayar cicilan satu hari pun.

Bahkan, kata JK sebagian besar kredit tersebut digunakan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera. Proyek ini, menurutnya, sejalan dengan program pemerintah dalam menyediakan energi baru terbarukan.

“Cuma kami perusahaan yang betul-betul melaksanakan program pemerintah itu dengan membangun pembangkit listrik hampir 1.500 megawatt," katanya.

Baca Juga: Kasus Korupsi K3, Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Jusuf Kalla juga mengaku menyayangkan pihak internal bank membocorkan kredit perusahaan ke publik.

Menurut dia, hal tersebut melanggar UU Kerahasiaan Bank dan akan menelusuri dugaan kebocoran informasi kredit perusahaan tersebut.

Load More