News / Nasional
Senin, 01 Juni 2026 | 16:36 WIB
Sejumlah anggota polisi melakukan patroli di Gedung Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY, Senin (25/5/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Polda DIY meningkatkan status kasus pembubaran ibadah Gereja Misi Sejahtera di Bantul ke tahap penyidikan resmi.
  • Penyidik telah memeriksa 16 saksi guna mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana pada 24 Mei 2026.
  • Kepolisian menegaskan komitmen melindungi kebebasan beribadah dan mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi informasi media sosial.

Suara.com - Polda DIY resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan jajaran penyidik pada akhir pekan kemarin.

"Jumat tanggal 29 Mei 2026, penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," ujar Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2026).

Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 16 orang saksi untuk mendalami kronologi dan peran masing-masing pihak di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian kini tengah fokus mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap tuntas rangkaian peristiwa tersebut.

"Penyidik juga sampai dengan saat ini telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 16 orang saksi," imbuhnya.

Polda DIY juga menegaskan komitmennya dalam melindungi hak warga negara untuk menjalankan ibadah.

Ihsan menyatakan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan intimidasi atau aksi sepihak yang mengganggu kegiatan keagamaan masyarakat.

Baca Juga: Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain

"Kami menegaskan kembali bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi. Sehingga Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan, intimidasi, maupun aksi sepihak yang mengganggu jalannya kegiatan peribadatan," tegas Ihsan.

Gedung Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY, Senin (25/5/2026). [Suara.com/Hiskia]

Selain proses hukum, kepolisian mengimbau masyarakat luas untuk tetap tenang dan bijak dalam menyaring informasi.

Warga diminta tidak mudah terprovokasi oleh potongan video atau narasi yang beredar di media sosial sebelum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang.

"Kami juga tidak lupa mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh video atau narasi-narasi yang beredar di media sosial yang sifatnya provokasi. Kami akan terus mengupdate perkembangan terkait kasus ini sebagai bentuk transparansi," pungkasnya.

Load More