- Jemaat Gereja Misi Sejahtera mengalami pembubaran paksa kegiatan ibadah oleh warga di Panggungharjo, Bantul pada Minggu, 24 Mei 2026.
- Penolakan warga dipicu oleh kekhawatiran terkait status perizinan bangunan baru yang disewa jemaat sebagai lokasi kegiatan ibadah.
- Pemerintah Kabupaten Bantul sedang menelaah legalitas administrasi bangunan untuk menyelesaikan persoalan serta mencegah terjadinya gesekan serupa di kemudian hari.
Suara.com - Dugaan pembubaran paksa kegiatan ibadah yang dialami Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memicu sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @davidherson_official, terlihat sejumlah orang mendatangi lokasi dan menghentikan kegiatan yang tengah berlangsung.
Peristiwa itu disebut terjadi di gedung sewa baru yang digunakan jemaat GMS untuk beribadah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Yulius Suharta, membenarkan adanya insiden tersebut. Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/5/2026).
Yulius mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan langkah antisipasi setelah mengetahui adanya potensi penolakan di lokasi. Namun, ketegangan tetap terjadi.
"Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan di tempat kegiatan GMS seperti itu," kata Yulius saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Menurut Yulius, keberatan yang disampaikan sejumlah warga berkaitan dengan status perizinan bangunan yang digunakan sebagai lokasi kegiatan ibadah.
"Ya, masih berkaitan dengan apakah memang izinnya sudah dimiliki atau belum," ujarnya.
Ibadah di Hotel
Baca Juga: Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
Jemaat GMS sebelumnya rutin melaksanakan ibadah di salah satu hotel di Bantul.
Namun karena pertimbangan biaya operasional, pihak gereja kemudian menyewa sebuah bangunan di Panggungharjo yang direncanakan menjadi lokasi kegiatan keagamaan secara rutin.
Kesbangpol kini masih melakukan pendalaman terkait kelengkapan administrasi bangunan tersebut.
Yulius menjelaskan bahwa pihak gereja telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang diterbitkan Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY.
Meski demikian, pemerintah daerah masih menelaah apakah dokumen tersebut sudah cukup untuk penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah atau masih membutuhkan persyaratan administratif lainnya.
Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, bangunan yang kini digunakan jemaat GMS merupakan gedung sewa dengan masa kontrak selama lima tahun.
"Nanti akan kita tindak lanjuti terkait dengan pemahaman keterangan di SKTL yang dikeluarkan itu. Apakah memang benar sudah bisa dipakai sebagai tempat ibadah ataukah memang masih ada pengurusan administrasi yang lain," ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Bantul saat ini masih melakukan koordinasi dan penelusuran lebih lanjut guna memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah terulangnya gesekan serupa di masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius
-
Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG
-
Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi
-
Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!
-
Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras
-
Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim
-
Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT
-
Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini
-
Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3
-
Tragedi Ebola Kongo: Disangka Virus Hoaks Hingga Kehilangan Seluruh Keluarga