News / Nasional
Senin, 25 Mei 2026 | 14:09 WIB
Gedung Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY, Senin (25/5/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Jemaat Gereja Misi Sejahtera mengalami pembubaran paksa kegiatan ibadah oleh warga di Panggungharjo, Bantul pada Minggu, 24 Mei 2026.
  • Penolakan warga dipicu oleh kekhawatiran terkait status perizinan bangunan baru yang disewa jemaat sebagai lokasi kegiatan ibadah.
  • Pemerintah Kabupaten Bantul sedang menelaah legalitas administrasi bangunan untuk menyelesaikan persoalan serta mencegah terjadinya gesekan serupa di kemudian hari.

Suara.com - Dugaan pembubaran paksa kegiatan ibadah yang dialami Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memicu sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @davidherson_official, terlihat sejumlah orang mendatangi lokasi dan menghentikan kegiatan yang tengah berlangsung.

Peristiwa itu disebut terjadi di gedung sewa baru yang digunakan jemaat GMS untuk beribadah.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Yulius Suharta, membenarkan adanya insiden tersebut. Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/5/2026).

Yulius mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan langkah antisipasi setelah mengetahui adanya potensi penolakan di lokasi. Namun, ketegangan tetap terjadi.

"Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan di tempat kegiatan GMS seperti itu," kata Yulius saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Menurut Yulius, keberatan yang disampaikan sejumlah warga berkaitan dengan status perizinan bangunan yang digunakan sebagai lokasi kegiatan ibadah.

"Ya, masih berkaitan dengan apakah memang izinnya sudah dimiliki atau belum," ujarnya.

Ibadah di Hotel

Baca Juga: Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat

Jemaat GMS sebelumnya rutin melaksanakan ibadah di salah satu hotel di Bantul.

Namun karena pertimbangan biaya operasional, pihak gereja kemudian menyewa sebuah bangunan di Panggungharjo yang direncanakan menjadi lokasi kegiatan keagamaan secara rutin.

Kesbangpol kini masih melakukan pendalaman terkait kelengkapan administrasi bangunan tersebut.

Yulius menjelaskan bahwa pihak gereja telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang diterbitkan Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY.

Meski demikian, pemerintah daerah masih menelaah apakah dokumen tersebut sudah cukup untuk penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah atau masih membutuhkan persyaratan administratif lainnya.

Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, bangunan yang kini digunakan jemaat GMS merupakan gedung sewa dengan masa kontrak selama lima tahun.

"Nanti akan kita tindak lanjuti terkait dengan pemahaman keterangan di SKTL yang dikeluarkan itu. Apakah memang benar sudah bisa dipakai sebagai tempat ibadah ataukah memang masih ada pengurusan administrasi yang lain," ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Bantul saat ini masih melakukan koordinasi dan penelusuran lebih lanjut guna memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah terulangnya gesekan serupa di masyarakat.

Load More