- Pengadilan Tinggi Militer I Medan memvonis Sertu Riza Pahlivi 10 bulan penjara terkait kematian pelajar MHS di Deli Serdang.
- Terdakwa diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12 juta kepada keluarga korban atas kasus kekerasan yang terjadi Mei 2024.
- Wamen HAM Mugiyanto menyatakan publik berhak mengkritik putusan tersebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Suara.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menilai masyarakat berhak mempertanyakan apakah vonis 10 bulan penjara terhadap prajurit TNI dalam kasus kematian pelajar berinisial MHS telah memenuhi rasa keadilan.
Pernyataan itu disampaikan Mugiyanto merespons putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi dalam perkara kematian MHS, pelajar berusia 15 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12 juta kepada keluarga korban.
Menurut Mugiyanto, putusan pengadilan harus dihormati. Namun, penghormatan terhadap independensi peradilan tidak berarti menutup ruang kritik dari masyarakat.
"Penghormatan terhadap independensi peradilan tidak berarti menutup ruang bagi kritik publik. Kritik keluarga korban maupun organisasi masyarakat sipil seperti LBH Medan, KontraS, dan Imparsial merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan partisipasi publik yang dijamin konstitusi," kata Mugiyanto kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Ia menegaskan, dalam perspektif HAM modern, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya penegakan hukum, terlebih jika perkara tersebut menyangkut hak hidup dan melibatkan aparat negara.
Karena itu, Mugiyanto menilai pertanyaan publik terkait berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi.
"Dalam konteks inilah muncul pertanyaan publik mengenai apakah pidana 10 bulan penjara dan restitusi Rp12 juta telah cukup mencerminkan rasa keadilan substantif bagi keluarga korban dan masyarakat. Pertanyaan tersebut merupakan bagian sah dari diskursus demokrasi dan tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi hakim," ujarnya.
Mugiyanto menambahkan, hak hidup merupakan hak fundamental yang wajib dilindungi negara.
Baca Juga: TNI Jadi Petani Hingga Urus Koperasi, Remiliterisme Era Prabowo-Gibran Disorot
Oleh sebab itu, setiap kasus yang berujung pada hilangnya nyawa harus ditangani secara akuntabel dan memberi perhatian terhadap hak-hak korban.
Sebagaimana dikethaui, kasus ini bermula pada Mei 2024 di kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
MHS ditemukan dalam kondisi kritis setelah diduga mengalami kekerasan dan kemudian meninggal dunia.
Putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang menguatkan vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi belakangan menjadi sorotan keluarga korban dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menilai hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.
Berita Terkait
-
Ini Alasan Komnas HAM Belum Beri Kesimpulan Hasil Investigasi Kematian MHS yang Diduga Dianiaya Oknum TNI di Medan
-
Meutya Hafid Desak TNI Serius Usut Kasus Bocah MHS yang Tewas Diduga Dianiaya Oknum Tentara
-
Keluarga MHS Anak Yang Diduga Tewas Dianiaya Oknum TNI Di Medan Ajukan Permohoan Pelindungan LPSK
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Mengapa Kita Begitu Bergantung pada Terigu yang Tidak Bisa Kita Tanam?
-
PFII Jangan Sampai Jadikan Bali Surga Para Penghindar Pajak
-
Bukan Jay Idzes, Rekannya di Sassuolo Resmi Direkrut Leeds United
-
Lewat Kerja Sama LoI Dengan KDEI, BRI Taipei Dorong Literasi Keuangan Pekerja Migran
-
Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia
-
It Ends With Us, Novel yang Membuka Mata tentang Toxic Relationship
-
LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
BRI Taipei Tingkatkan Edukasi Keuangan dan Layanan Bagi Diaspora Indonesia
-
Ini Cara Rahasia Membuat Ombre Lips Natural Awet 20 Jam ala MUA, Anti Ribet Re-apply!
-
BRI Taipei Perkuat Inklusi Keuangan Untuk Pekerja Migran Indonesia di Taiwan