- KPK mengungkap kerugian negara senilai Rp35,7 miliar dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017 hingga 2019.
- Penyimpangan terjadi karena proses lelang hingga pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan kontrak serta adanya indikasi suap pihak kontraktor.
- KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung senilai Rp151,2 miliar tersebut untuk proses hukum.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan senilai lebih dari Rp151 miliar.
Kerugian tersebut muncul setelah KPK menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berlangsung pada 2017 hingga 2019. Hasil pekerjaan disebut tidak sesuai kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan.
"Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
KPK menduga praktik korupsi dalam proyek ini sudah dimulai bahkan sebelum proses lelang resmi dilaksanakan.
Taufik menjelaskan, proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Lelang digelar pada Mei hingga Juni 2017 dan dimenangkan oleh Abipraya–Jaya Abadi KSO.
Selanjutnya, pada 21 Juli 2017, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh Sukiman (SKM) menandatangani kontrak proyek bersama Kuasa Abipraya–Jaya Abadi KSO, Herman Dwi Haryanto (HDH), dengan nilai pekerjaan mencapai Rp151,2 miliar.
Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut.
"Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan. Pembentukan Kemitraan/KSO Abipraya-Jaya Abadi KSO hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan," ujar Taufik.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan pelanggaran pada tahap pelaksanaan proyek hingga serah terima pekerjaan.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Jadi Menteri Umur 35 Tanpa Pengalaman, Banyak yang Tersinggung
"Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan," lanjutnya.
Dalam penyidikan, KPK mengungkap bahwa Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (ABD) telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, padahal proses lelang saat itu belum dimulai.
Selain itu, Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya–Jaya Abadi KSO terkait proyek tersebut.
Atas temuan itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Mokh Sukiman (SKM), Ahmad Abdillah (ABD), Herman Dwi Haryanto (HDH), serta Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Muhammad Yanuar Marzuki (MYM).
Namun, MYM belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan terkendala tiket transportasi.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari pertama. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
Terkini
-
Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi
-
Nanik Jadi Kepala BGN, Istana: Tak Perlu Tunggu Seremoni, Langsung Kerja!
-
Ngeri! Mahasiswi UNP dan Warga Kena Peluru Nyasar Latihan Militer, Proyektil Bersarang di Paha
-
Anak 6 Tahun Dilecehkan Bertahun-tahun di Sekolah Kristen, Orang Tua Korban Digugat Rp820 juta
-
Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun
-
Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal