- KPK mengungkap kerugian negara senilai Rp35,7 miliar dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017 hingga 2019.
- Penyimpangan terjadi karena proses lelang hingga pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan kontrak serta adanya indikasi suap pihak kontraktor.
- KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung senilai Rp151,2 miliar tersebut untuk proses hukum.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan senilai lebih dari Rp151 miliar.
Kerugian tersebut muncul setelah KPK menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berlangsung pada 2017 hingga 2019. Hasil pekerjaan disebut tidak sesuai kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan.
"Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
KPK menduga praktik korupsi dalam proyek ini sudah dimulai bahkan sebelum proses lelang resmi dilaksanakan.
Taufik menjelaskan, proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Lelang digelar pada Mei hingga Juni 2017 dan dimenangkan oleh Abipraya–Jaya Abadi KSO.
Selanjutnya, pada 21 Juli 2017, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh Sukiman (SKM) menandatangani kontrak proyek bersama Kuasa Abipraya–Jaya Abadi KSO, Herman Dwi Haryanto (HDH), dengan nilai pekerjaan mencapai Rp151,2 miliar.
Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut.
"Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan. Pembentukan Kemitraan/KSO Abipraya-Jaya Abadi KSO hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan," ujar Taufik.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan pelanggaran pada tahap pelaksanaan proyek hingga serah terima pekerjaan.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Jadi Menteri Umur 35 Tanpa Pengalaman, Banyak yang Tersinggung
"Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan," lanjutnya.
Dalam penyidikan, KPK mengungkap bahwa Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (ABD) telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, padahal proses lelang saat itu belum dimulai.
Selain itu, Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya–Jaya Abadi KSO terkait proyek tersebut.
Atas temuan itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Mokh Sukiman (SKM), Ahmad Abdillah (ABD), Herman Dwi Haryanto (HDH), serta Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Muhammad Yanuar Marzuki (MYM).
Namun, MYM belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan terkendala tiket transportasi.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari pertama. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
-
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota