- Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, batal memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji pada 2 Juni 2026.
- Fuad tidak dapat hadir karena sedang berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji sehingga pemeriksaan harus dijadwalkan ulang.
- KPK terus menyidik kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara sebesar Rp622 miliar dengan melibatkan sejumlah tersangka pejabat terkait.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Fuad yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (2/6/2026) hari ini mengonfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik.
Pemilik biro perjalanan haji dan umrah tersebut mengaku masih berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
"Saksi FHM mengirimkan konfirmasi bahwa belum bisa memenuhi panggilan penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Menurut Budi, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
"Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," katanya.
Ketidakhadiran Fuad terjadi saat KPK terus mendalami aliran dana dan peran sejumlah pihak dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka.
KPK memulai penyidikan kasus tersebut pada Agustus 2025. Lima bulan kemudian, tepatnya pada 9 Januari 2026, Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka.
Meski nama Fuad sempat mencuat dalam proses penyidikan dan pernah dicegah bepergian ke luar negeri, KPK hingga kini belum menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri
Perkembangan penyidikan semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit yang menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 dan Ishfah lima hari berselang.
Penyidikan juga berkembang dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Di tengah proses pengusutan yang terus berjalan, KPK masih membutuhkan keterangan Fuad Hasan sebagai saksi.
Namun untuk sementara, pemeriksaan tersebut harus ditunda hingga yang bersangkutan menyelesaikan rangkaian ibadah hajinya di Arab Saudi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri
-
Kasus Riset Palsu di Denmark, Mendiktisaintek Temukan Dugaan Pencatutan Nama Kampus
-
Nadiem Makarim: Jadi Menteri Umur 35 Tanpa Pengalaman, Banyak yang Tersinggung
-
Balita Meninggal Usai Tindakan Sedasi di RSUD Prambanan, Keluarga Laporkan Dugaan Malapraktik
-
Viral 'Pulau Sampah' di Muara Angke: Bagaimana Berakhir di Sana dan Apa Bahaya Tersembunyinya?
-
Pledoi Nadiem Makarim: Di Swasta Jujur Dihargai, di Pemerintah Kelugasan Dianggap Sombong