- Nadiem Makarim membacakan pleidoi atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026.
- Nadiem menegaskan pengadaan perangkat tersebut merupakan kebutuhan mendesak untuk menunjang sektor pendidikan selama masa darurat pandemi Covid-19 berlangsung.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara atas dugaan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun dan penerimaan suap yang relevan.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengakui dirinya bukan sosok pemimpin yang sempurna saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Di hadapan majelis hakim, Nadiem membuka pembelaannya dengan mengingat kembali saat pertama kali dipercaya masuk kabinet pada usia 35 tahun.
Ia mengaku datang ke pemerintahan tanpa bekal pengalaman di bidang pendidikan, birokrasi maupun politik.
"Saya menjadi menteri di umur 35 tahun tanpa pengalaman di pendidikan, birokrasi, maupun politik," ujar Nadiem.
Pendiri Gojek itu menggambarkan benturan yang ia alami ketika berpindah dari dunia swasta ke lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, budaya kerja yang selama ini ia kenal jauh berbeda dengan realitas birokrasi.
Di sektor swasta, kata Nadiem, kecepatan dan keputusan berbasis data menjadi hal yang biasa. Namun ketika masuk pemerintahan, gerak cepat justru bisa menimbulkan risiko, sementara sikap lugas kerap ditafsirkan berbeda.
Meski demikian, Nadiem mengklaim tetap berupaya membawa perubahan di Kemendikbudristek dengan melibatkan banyak profesional muda.
Langkah itu, menurutnya, berhasil membuat organisasi bekerja lebih efektif, tetapi juga memunculkan resistensi dari sebagian pihak.
Baca Juga: Gurita Korupsi Bea Cukai, KPK Bidik 20 Forwarder di Seluruh Pelabuhan Indonesia
"Banyak yang periuk nasinya terganggu, banyak juga yang tersinggung karena merasa mereka tidak dihargai," ungkapnya.
Dalam pembelaannya, Nadiem juga menyinggung perkara Chromebook yang kini menyeretnya ke kursi terdakwa.
Ia mengaku akan lebih mudah menerima proses hukum yang dihadapinya jika memang ditemukan kesalahan administratif atau kelalaian yang menyebabkan kerugian negara.
Namun, menurut dia, fakta yang muncul justru menunjukkan program tersebut memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.
"Meskipun tidak melakukan korupsi, saya terkadang merasa akan lebih mudah untuk menerima musibah terkait kasus dugaan korupsi Chromebook apabila terdapat bukti bahwa dia melakukan kesalahan administratif atau lalai dalam pengawasan sehingga tanpa sengaja menyebabkan kerugian negara," beber Nadiem.
Ia menegaskan pengadaan Chromebook dilakukan ketika dunia pendidikan menghadapi situasi darurat akibat pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026