- Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer menjalani sidang vonis kasus korupsi sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 4/6/2026.
- Jaksa menuntut terdakwa lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar akibat perbuatan pemerasan.
- Terdakwa menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya meskipun sedang mengalami gangguan kesehatan menjelang pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Sebelum persidangan dimulai, Noel menyampaikan harapannya agar bisa divonis bebas. Meski begitu, ia mengaku bersikap realistis terhadap keputusan yang akan diambil majelis hakim.
"Ya bebas kan harapannya bebas, tapi kan enggak mungkin lah ya. Gitu, tidak mungkin. Tapi ya ya namanya ekspektasi harapan kan mau yang terbaik lah," ujar Noel sebelum memulai persidangan di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Lebih lanjut, Noel menegaskan bahwa dirinya tidak ingin melempar kesalahan kepada pihak lain dalam perkara ini.
Ia menyatakan siap bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, sebagaimana yang tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan sebelumnya.
"Apalagi saya sudah mengaku salah, lantas saya juga tidak mau terlalu ribet-ribet banget, gak mau nyalahin orang, nyalahin ABC dan sebagainya bahwa saya bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi tanggung jawab saya, gitu," katanya.
Namun, di balik sikap tenangnya saat berbicara mengenai tanggung jawab hukum, Noel tidak bisa menyembunyikan kondisi fisik yang menurun akibat rasa gugup menjelang pembacaan vonis.
Saat ditanya mengenai persiapan khusus, ia mengaku sedang mengalami gangguan kesehatan pada lambungnya.
Baca Juga: Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!
"Yang jelas gerd, naik asam lambung saya," ucap Noel.
Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam perkara ini Noel sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa meyakini Noel terbukti bersalah dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta.
Berita Terkait
-
Lika-liku Silmy Karim: Dari Direktur BUMN, Wamen Imipas, hingga Berompi Oranye KPK
-
Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah
-
Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!
-
Isi Garasi Silmy Karim yang Jadi Tersangka Korupsi: Dari Harley hingga Mercy Miliaran
-
Dadan Hindayana Lulusan Jurusan Apa? Mantan Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kode Malaikat, Vokalis, dan Gitaris: Arti Sandi Rahasia Aliran Uang dalam Skandal Imigrasi
-
Timwas Sebut Haji 2026 Bagus, Tapi Fasilitas di Mina Masih Jadi PR
-
KPK Ungkap Awal Mula Kasus Silmy Karim, Bermula dari Temuan Rp366 Miliar di 96 Rekening
-
Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati
-
DPR Akan Perketat Pengawasan BGN Usai Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG.
-
Wamen Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rutin Rp100 Juta Tiap Jumat, Ini Modusnya
-
6 Hari Hilang Keluarga Sudah Anggap Tewas, Pemandu Gunung Ini Tiba-tiba Muncul dan Hidup
-
GBK Akan Dipadati Hingga 43 Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Warga Diimbau Hindari Senayan
-
Dadan Hindayana Cs Tersangka, Ucapan 'Amit-amit' Charles Honoris Kini Jadi Kenyataan
-
Pemerintah Serahkan 112 DIM Revisi UU Polri ke DPR, Pembahasan Dilanjutkan Pekan Depan