- Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer menjalani sidang vonis kasus korupsi sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 4/6/2026.
- Jaksa menuntut terdakwa lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar akibat perbuatan pemerasan.
- Terdakwa menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya meskipun sedang mengalami gangguan kesehatan menjelang pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar yang telah dikurangi pengembalian Rp3 miliar kepada KPK.
Dengan demikian, Noel masih dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang meringankan, yakni Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Putusan yang akan dibacakan hari ini akan menentukan nasib politikus yang akrab disapa Noel tersebut setelah menjalani proses persidangan dalam perkara korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Lika-liku Silmy Karim: Dari Direktur BUMN, Wamen Imipas, hingga Berompi Oranye KPK
-
Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah
-
Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!
-
Isi Garasi Silmy Karim yang Jadi Tersangka Korupsi: Dari Harley hingga Mercy Miliaran
-
Dadan Hindayana Lulusan Jurusan Apa? Mantan Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Culture Festival TelkomGroup 2026 Kembali Digelar, Dorong Pelestarian Budaya di Tengah Transformasi
-
MUI Dukung MK Hapus Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan
-
Gen Z dari Partai Rakyat Kecoa Demo Besar, Capek Susah Cari Kerja, Frustasi dengan Pemerintah India
-
Bye Kulit Kusam! 4 Masker Hydrogel Korea dengan Kandungan Niacinamide yang Bikin Wajah Glowing
-
CapCut Resmi Hadir di MyTelkomsel, Telkomsel Permudah Akses Editing Video AI bagi Kreator Konten
-
Penggemar Bersiap! Gong Yoo Dikonfirmasi Gelar Fan Meeting Perdana di Indonesia
-
Siapa Keyne Yamal? Tingkah Gemas Adik Lamine Yamal di Piala Dunia 2026
-
Resmi! Indonesia Kini Punya UU Pusat Finansial Internasional
-
Belum Sempat Nonton? Film Mortal Kombat II Bakal Rilis di HBO Max 24 Juli
-
Kolaborasi TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Infrastruktur Kabel Laut NCC