- Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer menjalani sidang vonis kasus korupsi sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 4/6/2026.
- Jaksa menuntut terdakwa lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar akibat perbuatan pemerasan.
- Terdakwa menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya meskipun sedang mengalami gangguan kesehatan menjelang pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar yang telah dikurangi pengembalian Rp3 miliar kepada KPK.
Dengan demikian, Noel masih dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang meringankan, yakni Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Putusan yang akan dibacakan hari ini akan menentukan nasib politikus yang akrab disapa Noel tersebut setelah menjalani proses persidangan dalam perkara korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Lika-liku Silmy Karim: Dari Direktur BUMN, Wamen Imipas, hingga Berompi Oranye KPK
-
Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah
-
Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!
-
Isi Garasi Silmy Karim yang Jadi Tersangka Korupsi: Dari Harley hingga Mercy Miliaran
-
Dadan Hindayana Lulusan Jurusan Apa? Mantan Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
Terkini
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat
-
Trump Ancam Kalau Ada Tentara AS Tewas, Perang Lagi dengan Iran
-
Gencatan Senjata, Menhan Katz: Pasukan Israel Tetap di Lebanon
-
Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen
-
Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs
-
Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif, Pengadaan Motor Listrik BGN Tidak Penuhi Syarat
-
Pukat UGM Desak Kejagung 'Follow The Money' Kasus MBG hingga ke SPPG: Siapa Saja yang Kecipratan?
-
Tegas! Perang AS-Israel vs Iran Akan Selesai Jika Militer Israel Angkat Kaki dari Lebanon
-
Main Mata Dadan Cs Sedot Miliaran Uang MBG per Hari, Kejagung: Mereka Bertiga Kerja Sama!
-
Resmi Dibuka, Seminar KAGAMA HSE 2026 di UGM Ingatkan Ancaman Bencana Sektor Industri Nasional