- Pengamat politik Saiful Mujani diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026) terkait dugaan penghasutan saat acara Halal Bihalal.
- Pemeriksaan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Todung Mulya Lubis beserta sejumlah tokoh masyarakat yang memberikan dukungan moral.
- Kuasa hukum menilai tuduhan Pasal 246 KUHP tidak mendasar karena opini Saiful merupakan hak konstitusional warga negara.
Suara.com - Sejumlah tokoh masyarakat mendampingi pengamat politik Saiful Mujani saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Saiful diperiksa polisi buntut ucapannya saat acara Halal Bihalal Pengamat, di Jakarta Timur.
Pantauan Suara.com, Saiful Mujani datang didampingi oleh kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis. Kemudian sejumlah tokoh yang menemani pemeriksaan, Muhammad Isnur, Goenawan Mohammad, Sudirman Said, dan Ray Rangkuti. Ada pula sejumlah mahasiwa dari Universitas Syarief Hidayatullah (UIN).
Saat menuju gedung Kriminal Umum (Krimum) sejumlah pendamping Saiful Mujani juga membawa alat peraga sebagai tanda dukungan.
“Nalar akademisi dikebiri, demokrasi mati. Kami bersama Saiful Mujani,” tulis dukungan tersebut, di sebuah kardus saat di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).
Kuasa hukum Saiful Mujani, Todung Mulya Lubis menyampaikan jika pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi yang diucapkan Saiful Mujani saat acara Halal Bihalal Pengamat di wilayah Utan Kayu, Jakarta Timur beberapa saat lalu.
Dalam perkara ini, Saiful Mujani disebut melakukan penghasutan, yang dipersangkakan dalam Pasal 246 KUHP. Todung juga mempertanyakan soal tudingan hasut terhadap kliennya.
“Saya nggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terhasut,” katanya.
Menurut Todung, laporan terhadap kliennya tidak mendasar. Namun, mereka tetap datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya karena menghormati pihak kepolisian.
“Ini buat saya absurd ya, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian, tapi kami menghormati panggilan dari pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian tentu punya kewajiban untuk mendengarkan terlapor yang dipanggil oleh dia,” jelasnya.
Baca Juga: 'Berapa Saja Kau Butuh, Saya Penuhi!' Janji Prabowo Perkuat KPK hingga Kejagung Sikat Koruptor
Ia berharap, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya, kasus ini bisa ditutup. Sebab, menurutnya tidak ada alasan hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tidak ada alasan hukum apa pun untuk menindaklanjuti laporan ini. Kalau Saudara Saiful menyampaikan opininya, pendapatnya, sekeras apa pun, sekritis apa pun, itu adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, ada Undang-Undang Hak Asasi juga,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Todung, masyarakat sipil bebas menyampaikan pandangan politiknya yang dijamin dalam konteks hukum internasional dan dalam konteks hukum nasional.
“Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali kalau kita bicara mengenai hak untuk menyatakan pendapat,” jelasnya.
“Sekeras apa pun, dan itu juga berada dalam rumah demokrasi kalau kita ingin mengakui kita hidup dalam rumah demokrasi yang membolehkan kontestasi pendapat, yang membolehkan perbedaan pendapat, dan tidak boleh sekritis apa pun pendapat itu dikriminalisasi,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Isi Garasi Silmy Karim yang Jadi Tersangka Korupsi: Dari Harley hingga Mercy Miliaran
-
Sony Sanjaya Ucapkan Selamat ke Kepala BGN Baru, Singgung Hadiah Indah Usai Jadi Tersangka Korupsi
-
Fantastis! KPK Ungkap Nilai Pemerasan Wamen Silmy Karim Tembus Ratusan Miliar
-
'Berapa Saja Kau Butuh, Saya Penuhi!' Janji Prabowo Perkuat KPK hingga Kejagung Sikat Koruptor
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
Basarnas Kerahkan RB 220 dari Mataram Perkuat Operasi SAR KM Nurul Salsa
-
Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante
-
60 Seconds to Tokyo Resmi Hadir di Banten, Aston Hadirkan Sensasi Kuliner Jepang Autentik
-
Ada Kabinet Bayangan dari Masyarakat Sipil, Mensesneg Singgung Tim Sepak Bola dan Kerja Keras
-
Amerika Bom Iran, Rupiah Tersungkur
-
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo Cs, Langsung Jadi Saksi di Pengadilan
-
18 Bulan Menjabat, Prabowo Klaim Selesaikan 110 Masalah Strategis
-
5 Perbedaan Jam Tangan Quartz dan Automatic, Baiknya Pilih yang Mana?
-
Sirene di Tepi Kali: Ketika Warga Pondok Labu Ciptakan Alat Pendeteksi Banjir Sendiri
-
OTT Bupati Lombok Barat, KPK Bawa 7 Orang ke Jakarta