- Pengamat politik Saiful Mujani diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026) terkait dugaan penghasutan saat acara Halal Bihalal.
- Pemeriksaan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Todung Mulya Lubis beserta sejumlah tokoh masyarakat yang memberikan dukungan moral.
- Kuasa hukum menilai tuduhan Pasal 246 KUHP tidak mendasar karena opini Saiful merupakan hak konstitusional warga negara.
Suara.com - Sejumlah tokoh masyarakat mendampingi pengamat politik Saiful Mujani saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Saiful diperiksa polisi buntut ucapannya saat acara Halal Bihalal Pengamat, di Jakarta Timur.
Pantauan Suara.com, Saiful Mujani datang didampingi oleh kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis. Kemudian sejumlah tokoh yang menemani pemeriksaan, Muhammad Isnur, Goenawan Mohammad, Sudirman Said, dan Ray Rangkuti. Ada pula sejumlah mahasiwa dari Universitas Syarief Hidayatullah (UIN).
Saat menuju gedung Kriminal Umum (Krimum) sejumlah pendamping Saiful Mujani juga membawa alat peraga sebagai tanda dukungan.
“Nalar akademisi dikebiri, demokrasi mati. Kami bersama Saiful Mujani,” tulis dukungan tersebut, di sebuah kardus saat di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).
Kuasa hukum Saiful Mujani, Todung Mulya Lubis menyampaikan jika pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi yang diucapkan Saiful Mujani saat acara Halal Bihalal Pengamat di wilayah Utan Kayu, Jakarta Timur beberapa saat lalu.
Dalam perkara ini, Saiful Mujani disebut melakukan penghasutan, yang dipersangkakan dalam Pasal 246 KUHP. Todung juga mempertanyakan soal tudingan hasut terhadap kliennya.
“Saya nggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terhasut,” katanya.
Menurut Todung, laporan terhadap kliennya tidak mendasar. Namun, mereka tetap datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya karena menghormati pihak kepolisian.
“Ini buat saya absurd ya, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian, tapi kami menghormati panggilan dari pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian tentu punya kewajiban untuk mendengarkan terlapor yang dipanggil oleh dia,” jelasnya.
Baca Juga: 'Berapa Saja Kau Butuh, Saya Penuhi!' Janji Prabowo Perkuat KPK hingga Kejagung Sikat Koruptor
Ia berharap, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya, kasus ini bisa ditutup. Sebab, menurutnya tidak ada alasan hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tidak ada alasan hukum apa pun untuk menindaklanjuti laporan ini. Kalau Saudara Saiful menyampaikan opininya, pendapatnya, sekeras apa pun, sekritis apa pun, itu adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, ada Undang-Undang Hak Asasi juga,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Todung, masyarakat sipil bebas menyampaikan pandangan politiknya yang dijamin dalam konteks hukum internasional dan dalam konteks hukum nasional.
“Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali kalau kita bicara mengenai hak untuk menyatakan pendapat,” jelasnya.
“Sekeras apa pun, dan itu juga berada dalam rumah demokrasi kalau kita ingin mengakui kita hidup dalam rumah demokrasi yang membolehkan kontestasi pendapat, yang membolehkan perbedaan pendapat, dan tidak boleh sekritis apa pun pendapat itu dikriminalisasi,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Isi Garasi Silmy Karim yang Jadi Tersangka Korupsi: Dari Harley hingga Mercy Miliaran
-
Sony Sanjaya Ucapkan Selamat ke Kepala BGN Baru, Singgung Hadiah Indah Usai Jadi Tersangka Korupsi
-
Fantastis! KPK Ungkap Nilai Pemerasan Wamen Silmy Karim Tembus Ratusan Miliar
-
'Berapa Saja Kau Butuh, Saya Penuhi!' Janji Prabowo Perkuat KPK hingga Kejagung Sikat Koruptor
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!
-
Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor
-
MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana
-
Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?
-
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis
-
Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini
-
Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?
-
Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu
-
Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!
-
Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS