- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Immanuel Ebenezer pada Kamis, 4 Juni 2026.
- Immanuel Ebenezer resmi menerima putusan hakim dan menyatakan tidak akan mengajukan upaya banding atas vonis hukuman tersebut.
- Mantan Wamenaker itu mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf kepada publik serta Presiden, dan berkomitmen bertanggung jawab atas perbuatannya.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, resmi divonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Usai persidangan, Noel menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya banding.
Di hadapan awak media, ia menyampaikan permohonan maaf kepada publik, keluarga, hingga Presiden Prabowo Subianto.
"Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai dan saya menerima hukuman itu. Karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ya ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, jadi pejabat yang ya membuat banyak publik kecewa ya," ujar Noel kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Noel mengaku menyesal atas kecerobohan yang dilakukannya selama menjabat sebagai Wamenaker. Ia secara khusus meminta maaf kepada konstituen yang selama ini ia dampingi.
"Saya tidak punya kata-kata selain saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kawan-kawan buruh yang selama ini saya perjuangkan," ujar Noel.
"Saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka, dan khusus juga untuk keluarga saya, istri saya, dan anak saya," tambahnya.
Saat ditanya mengenai alasan menerima vonis tersebut, Noel menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, dirinya harus berani bertanggung jawab dan tidak menghindar dari proses hukum.
"Ya ini hukuman yang yang harus saya terima nggak bisa tidak, Jangan juga kita menjadi pejabat kemudian kita mengelak atau menghindar dari tanggung jawab itu. Jadi ya, ya ini bentuk tanggung jawab sayalah," tegas Noel.
Baca Juga: Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya
Ia juga mengapresiasi kinerja penegak hukum dan tim pengacaranya, meskipun hasil akhirnya adalah vonis penjara.
"Saya rasa hakim sudah melakukan apa pertimbangan hukum yang luar biasa, begitu juga jaksa penuntut umum juga udah luar biasa begitu juga kepada tim advokasi saya, tim advokat Munarman dan Salvatore dan kawan-kawan yang lain," tambahnya.
Klarifikasi Penerimaan Uang Dalam kesempatan tersebut, Noel juga mengklarifikasi isu yang menyebut dirinya membantah menerima uang hasil korupsi. Ia menegaskan sejak awal telah mengakui perbuatannya.
"Saya nggak pernah menyampaikan itu (tidak menerima uang). Saya sampaikan saya menerima uang itu dan saya mengaku bersalah. Nggak pernah saya bilang saya tidak pernah, saya menerima dan saya mengaku salah dan saya menyesal. Jadi saya tidak ada mengelak-mengelak," kata Noel. (Tsabita Aulia)
Berita Terkait
-
Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik
-
Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?
-
Noel Semprot Pimpinan KPK: 'Muak, Licik Seperti Bocil' usai Sidang Korupsi K3
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi
-
Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
-
Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak
-
4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja
-
Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight