- Immanuel Ebenezer Gerungan akan menjalani sidang putusan kasus korupsi sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Juni 2026.
- Jaksa menuntut terdakwa hukuman lima tahun penjara serta denda dan uang pengganti terkait perkara pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Majelis hakim menjadwalkan pembacaan vonis setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dan menahan terdakwa hingga putusan dibacakan secara resmi.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel akan menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (4/6/2026).
Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim sebelumnya telah menjadwalkan pembacaan putusan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai digelar.
“Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pasa Kamis tanggal 4 Juni 2026. Kepada terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Dalam perkara ini Noel sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa meyakini Noel terbukti bersalah dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar yang telah dikurangi pengembalian Rp3 miliar kepada KPK.
Baca Juga: Bongkar Gurita Korupsi MBG! Kejagung Temukan Banyak Yayasan SPPG Dadan Cs di Seluruh Indonesia
Dengan demikian, Noel masih dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang meringankan, yakni Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Putusan yang akan dibacakan hari ini akan menentukan nasib politikus yang akrab disapa Noel tersebut setelah menjalani proses persidangan dalam perkara korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Dorong Radio Jadi Benteng Kedaulatan Informasi
-
4 Face Wash Pria Setelah Gym dan Olahraga agar Tidak Jerawatan
-
Korupsi KPR Bank Himbara, 2 Pegawai Bank Jadi Tersangka Baru
-
Bagaimana Proses Perubahan Energi Kinetik Air Menjadi Energi Listrik pada PLTA?
-
Impor LPG Mau Ditekan, Jargas dan CNG Mulai Digenjot
-
Kental Manis Dilarang dalam Menu MBG, Dokter Ungkap Risiko di Balik Kandungan Gulanya
-
Islam & Lingkungan: Jangan Sampai Keserakahan Manusia Merusak Rumah Bersama
-
Penjualan Sepeda Motor Agustus 2026 Turun 6,22 Persen
-
5 Oven Mini Murah yang Hemat Listrik dan Praktis untuk Berbagai Kebutuhan
-
Detik-Detik 3 ASNDitembak, Rombongan Lebih Dulu Dicegat Pria Bawa Parang