- Immanuel Ebenezer divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker pada Kamis.
- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.
- Terdakwa menerima putusan hakim secara langsung, sementara Jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis yang lebih ringan.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan menerima vonis majelis hakim dalam kasus korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026), Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.
Merespons putusan tersebut, Noel memberikan jawaban tegas tanpa mengajukan banding.
Ia menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan itu saya menerima Yang Mulia," kata Noel di hadapan majelis hakim.
Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan sikap Noel untuk memastikan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa.
"Jadi sikap saudara langsung saudara tentukan hari ini, saudara menerima putusan?" tanya Hakim Ketua.
"Iya," jawab Noel.
Baca Juga: Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Selain hukuman badan, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
Apabila asetnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 3,4 miliar (Rp 3.435.000.000) subsider 1 tahun penjara.
Jaksa Pikir-pikir
Meski terdakwa menerima putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap.
"Baik, makasih Yang Mulia. Atas putusan yang sudah dibacakan di persidangan terbuka untuk umum ini, kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ujar JPU.
Pasalnya, vonis 4,5 tahun ini lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 5 tahun penjara.
Lantaran pihak JPU masih mengambil masa pikir-pikir majelis hakim menyatakan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
"Oleh karena meskipun terdakwa menerima putusan yang dibacakan pada hari ini di persidangan, namun penuntut umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir, sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum," jelas Ketua Majelis Hakim. (Reporter: Tsabita Aulia)
Berita Terkait
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik
-
Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Noel Semprot Pimpinan KPK: 'Muak, Licik Seperti Bocil' usai Sidang Korupsi K3
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang
-
Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini
-
Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah
-
Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat
-
Trump Ancam Kalau Ada Tentara AS Tewas, Perang Lagi dengan Iran