- Immanuel Ebenezer divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker pada Kamis.
- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.
- Terdakwa menerima putusan hakim secara langsung, sementara Jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis yang lebih ringan.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan menerima vonis majelis hakim dalam kasus korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026), Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.
Merespons putusan tersebut, Noel memberikan jawaban tegas tanpa mengajukan banding.
Ia menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan itu saya menerima Yang Mulia," kata Noel di hadapan majelis hakim.
Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan sikap Noel untuk memastikan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa.
"Jadi sikap saudara langsung saudara tentukan hari ini, saudara menerima putusan?" tanya Hakim Ketua.
"Iya," jawab Noel.
Baca Juga: Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Selain hukuman badan, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
Apabila asetnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 3,4 miliar (Rp 3.435.000.000) subsider 1 tahun penjara.
Jaksa Pikir-pikir
Meski terdakwa menerima putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap.
"Baik, makasih Yang Mulia. Atas putusan yang sudah dibacakan di persidangan terbuka untuk umum ini, kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ujar JPU.
Pasalnya, vonis 4,5 tahun ini lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 5 tahun penjara.
Lantaran pihak JPU masih mengambil masa pikir-pikir majelis hakim menyatakan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
"Oleh karena meskipun terdakwa menerima putusan yang dibacakan pada hari ini di persidangan, namun penuntut umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir, sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum," jelas Ketua Majelis Hakim. (Reporter: Tsabita Aulia)
Berita Terkait
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik
-
Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Noel Semprot Pimpinan KPK: 'Muak, Licik Seperti Bocil' usai Sidang Korupsi K3
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan