- Pengacara PT PMM mendatangi Kejaksaan Agung pada Jumat (5/6/2026) untuk menanyakan kelanjutan proses hukum penyitaan 15 kontainer tambang.
- PT PMM merasa dirugikan karena tidak menerima berkas penyitaan resmi meskipun terus dituntut pertanggungjawaban oleh pihak konsumen pemesan.
- Satgas PKH menyita 15 kontainer karena adanya pelanggaran aturan ekspor serta dugaan modus penyelundupan untuk mengelabui deteksi aparat hukum.
Suara.com - Pengacara PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (5/6/2026).
Poltak mengatakan, kedatangannya guna menindaklanjuti kasus penyegelan 15 kontainer berisi hasil tambang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Sebab hingga kini, proses hukum kasus itu pun disebut belum berjalan.
Poltak mengaku, akibat penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung, PT PMM sampai saat ini terus dimintai pertanggungjawaban oleh konsumen pemesan hasil tambang tersebut. Karenanya Poltak ingin meminta kejelasan ke Kejaksaan Agung, meskipun belum menemui hasil.
"Tetapi sampai saat ini pelimpahan berkas juga tidak ada ke kita, berita penyitaan juga tidak ada. Penahanan juga terhadap barang kita itu tidak ada, sama sekali kita tidak ada berkas," kata Poltak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (5/6/2026).
Sejauh ini, PT PMM hanya bisa melakukan investigasi internal untuk menelusuri kasus ini. Kemudian, ditemukan adanya dugaan penyelundupan.
"Bahwa penangkapan yang terjadi terhadap barang kami itu adalah ulah daripada penyelundup. Ulah daripada dugaan penyelundup,” ujar dia.
“Kami sudah dapat informasi bahwa mereka itu melakukan itu hanya untuk menutupi kejelekan mereka, pekerjaan mereka yang selama ini telah melakukan dugaan penyelundupan terhadap barang-barang tambang," jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menegaskan jika 15 dari 25 kontainer milik PT PMM disita bukan hanya karena kandungan radioaktifnya saja.
"Berdasarkan tata niaga peraturan ekspor yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ya, lepas dari materi muatannya apa, ya pasir jarang itu termasuk komoditi yang dilarang dilakukan ekspor. Nah, itu ya," kata Barita.
Baca Juga: Sony Sanjaya Ajukan JC: Klaim Ditekan Nama Besar, Bukan Otak di Balik Korupsi MBG!
Barita menegaskan, dalam kasus ini juga penindakan hanya dilakukan kepada 15 kontainer yang tidak sesuai dengan dokumennya. Sedangkan 10 kontainer lainnya telah diperbolehkan untuk dikirim usai mengantongi izin.
Sejauh ini, lanjut Barita, pendalaman dari tim penyidik bahwa modus tersebut memang sengaja digunakan untuk mengelabui aparat.
Di mana penyidik terus mendalami siapa yang bertanggung jawab atas semua ekspor hasil penambangan tersebut.
"Berbagai sarana yang dilakukan itu sengaja tidak diaktifkan, sehingga untuk menghindar dari deteksi itu terjadi dalam kenyataannya. Jadi, ya silakan aja, tapi kan fakta hukum yang telah dipegang oleh penyidik AL dan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum," tandasnya.
Berita Terkait
-
Sony Sanjaya Ajukan JC: Klaim Ditekan Nama Besar, Bukan Otak di Balik Korupsi MBG!
-
Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG
-
Kejagung Ungkap Alasan Dadan Hindayana Cs Cepat Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Main Mata Dadan Cs Sedot Miliaran Uang MBG per Hari, Kejagung: Mereka Bertiga Kerja Sama!
-
Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Bakal Banding?
-
Wacana '98 Jilid 2' Mengemuka, Pakar Sebut Situasi Belum Selevel Reformasi
-
Sering Dipingpong Antarinstansi, Banyak Korban Kekerasan Akhirnya Pilih Stop Mengadu
-
Sony Sonjaya Bakal Bongkar Nama-Nama Besar 'Pemain' MBG, LPSK Siap Beri Perlindungan
-
BGN Alihkan Jatah MBG dari Sekolah Elite ke Wilayah 3T, Nanik: Fokus Perbaiki Kualitas
-
Sony Sanjaya Ajukan JC: Klaim Ditekan Nama Besar, Bukan Otak di Balik Korupsi MBG!
-
Jawab Isu Penggulingan Prabowo, Golkar: Raison dEtre Gejolak Politik Masih Bisa Dicegah!
-
Dishub Tertibkan Parkir Liar di Dukuh Atas Usai Picu Kemacetan dan Viral di Medsos
-
Rupiah Melemah dan Daya Beli Turun, Indonesia Berpotensi Mengarah ke Krisis Ekonomi
-
Sony Sonjaya Ajukan JC, Siap Ungkap Nama-nama Besar di Balik Korupsi MBG