- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
- Keputusan ini disampaikan melalui kuasa hukum kepada Kejaksaan Agung guna mengungkap keterlibatan pihak eksekutif dan legislatif terkait.
- Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Sony bersama dua pimpinan BGN lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi tersebut.
Suara.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya menyatakan siap menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengaku siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Krisna bahkan menyebut komitmen Sony untuk menjadi justice collaborator telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung.
"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Krisna, langkah tersebut diambil untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus membantah anggapan bahwa kliennya merupakan aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia menyebut Sony siap mengungkap nama-nama besar yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
"Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ujarnya.
Meski demikian, Krisna belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud. Ia mengatakan nama-nama tersebut akan dibuka dalam proses persidangan.
Krisna juga menyampaikan pihaknya akan segera mengajukan surat permohonan resmi kepada Kejaksaan Agung agar Sony dapat memperoleh status sebagai justice collaborator.
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Bahlil Yakin Mobil Hidrogen Bakal Saingi Kendaraan Listrik
-
Simfoni Mobilitas Jakarta: Menemukan Ketenangan Lewat Integrasi Transportasi Publik
-
Cegah Gugatan Berulang di MK, DPR Matangkan RUU Pemilu agar Lebih Sempurna
-
2 Juta Warga Tumpah Ruah di Madrid Sambut Timnas Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026
-
Rupiah Paling Kuat se-Asia, Tembus Level Rp17.888 per Dolar AS
-
Jakarta IP Market 2026 Hadir untuk Mendorong Lahirnya Kolaborasi dan Peluang Bisnis Baru
-
Bukan Sekadar Anak Kiai, Indah Permatasari Ungkap Sisi Pemberontak di Film Ibadah dan Cinta
-
Biaya Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Begini Reaksi Puan Maharani
-
Episode Gagal Bayar Korporasi RI Berlanjut
-
Literasi Digital: Keterampilan Baru yang Wajib Dimiliki Siswa