- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
- Para tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam pengelolaan titik dapur serta intervensi berbagai proyek pengadaan barang senilai triliunan rupiah.
- Penyidik menemukan modus penggunaan yayasan afiliasi yang tidak memenuhi syarat untuk menerima insentif miliaran rupiah setiap harinya.
Suara.com - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan adanya persekongkolan di level pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam perkara korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana diduga tidak bergerak sendiri. Dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, disebut ikut terlibat dalam rangkaian dugaan penyimpangan yang kini tengah diusut penyidik.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan ketiga tersangka diduga saling mengetahui dan bekerja sama dalam menjalankan praktik yang merugikan negara tersebut.
“Bekerja sama bertiga. Pokoknya saling mengetahui lah itu,” kata Jeffry saat dihubungi, Kamis (4/6/2026).
Menurut Jeffry, dugaan penyimpangan tidak hanya terkait pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menyangkut pengelolaan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.
“Selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, ya terkait dengan titik-titik dapurlah itu ya,” tuturnya.
Modus
Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Penyidik menemukan indikasi bahwa ketiganya menggunakan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk menjadi mitra SPPG.
Baca Juga: 'Berapa Saja Kau Butuh, Saya Penuhi!' Janji Prabowo Perkuat KPK hingga Kejagung Sikat Koruptor
Padahal, yayasan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi program MBG. Namun, tetap mendapat akses melalui proses yang diduga telah diatur.
Kejaksaan juga mengungkap bahwa yayasan-yayasan tersebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG.
Tak hanya itu, penyidik menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Beberapa proyek yang kini menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Bukan Sekadar Anak Kiai, Indah Permatasari Ungkap Sisi Pemberontak di Film Ibadah dan Cinta
-
Biaya Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Begini Reaksi Puan Maharani
-
Episode Gagal Bayar Korporasi RI Berlanjut
-
Literasi Digital: Keterampilan Baru yang Wajib Dimiliki Siswa
-
4 Fakta Situasi Terkini Mees Hilgers, Pelatih Sudah Angkat Tangan
-
Terowongan PLTA Meledak, 9 orang Tewas dan 27 Lainnya Terjebak di Pegunungan Himalaya
-
Di Balik Jendela KRL: Pelajaran yang Tak Pernah Diajarkan Dosenku di Dalam Kelas
-
Tarif Lepas WNI Rp5 Juta, Harusnya Fokus Kenapa Banyak Warga yang Ingin Lepas Kewarganegaraan
-
Apakah Setelah Pakai Viva Milk Cleanser Perlu Cuci Muka? Ini Panduan yang Benar
-
Dear Pemerintah, Kenapa Tidak Maksimalkan Program yang Sudah Ada?